SEMARANG –
**Borneonews - Solo**, PDIP Kota Surakarta mengeluarkan pernyataan terkait kadernya, Kevin Fabiano, yang terlibat dalam kasus korupsi di *National Paralympic Committee* Indonesia (NPCI) Jawa Barat. Pihak partai menegaskan bahwa tindakan korupsi yang dilakukan oleh Kevin tidak memiliki kaitan dengan struktur partai. Menurut Ketua DPC PDIP Kota Surakarta, FX Hadi Rudyatmo, pihaknya tidak mengetahui adanya perilaku korupsi yang dilakukan oleh Kevin di Jawa Barat. "Kami tidak tahu kalau saudara Kevin Fabiano ini melakukan tindakan-tindakan korupsi di Jawa Barat," ujarnya tijdens konferensi pers di Solo, Jawa Tengah. Hadi menyebutkan bahwa dugaan kasus korupsi tersebut berlangsung pada tahun 2021, sementara Kevin baru bergabung dengan partai pada tahun 2022. Dia menjelaskan, "Kasus korupsinya terjadi pada tahun 2021, sehingga proses penjaringan bakal calon legislatif di partai kami sudah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh partai maupun dari KPU." Meskipun terjerat kasus hukum, Hadi menilai bahwa Kevin selama ini dikenal memiliki kepribadian yang baik. "Kami melihat saudara Kevin ini baik karena kami tidak melihat, tidak mendengar apa yang terjadi di Jawa Barat," ungkap Hadi. Terkait langkah selanjutnya, DPC PDIP Kota Surakarta masih menunggu keputusan dari DPP PDIP. Hadi menambahkan, "Mekanismenya saya melaporkan pada DPP PDIP karena yang punya hak memecat adalah DPP Partai. DPP pasti akan mengeluarkan surat pemecatan dan mengirimkan PAW." Sementara itu, saat ini Kevin Fabiano telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat atas dugaan keterlibatannya dalam korupsi dana hibah yang berkaitan dengan NPCI Jawa Barat. ANTARA