**Borneonews - Baturaja**, Satuan Lalulintas Polres Ogan Komering Ulu (OKU), yang terletak di Sumatera Selatan, mengumumkan penerapan sistem tilang manual dan elektronik dalam rangka Operasi Zebra Musi 2024. Operasi ini berlangsung dari tanggal 14 hingga 27 Oktober 2024.
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, melalui Kasat Lantas AKP Fauziah Tamal, menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan Operasi Zebra Musi 2024, penekanan akan diberikan pada penggunaan sistem tilang elektronik. Hal ini bertujuan untuk mengoptimalkan efektivitas perangkat *Electronic Traffic Law Enforcement* (ETLE) yang telah tersedia.
Inisiatif ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalulintas, sekaligus memberikan efek jera kepada pengendara yang melanggar ketentuan lalu lintas. Kasat Lantas menjelaskan bahwa di Kabupaten OKU kini terdapat empat titik pemantauan ETLE, yaitu di simpang empat lampu merah Air Paoh, Simpang Sukajadi, Jembatan Ogan 1, serta di Jalan Ahmad Yani tepatnya di depan Ramayana.
Namun, penindakan terhadap pelanggaran akan dilakukan juga secara manual. Hal ini berarti bahwa setiap pelanggaran yang terdeteksi secara langsung oleh petugas akan tetap dikenakan sanksi tilang. Ada delapan jenis pelanggaran yang menjadi fokus dalam Operasi Zebra Musi 2024, antara lain adalah pengendara yang tidak menggunakan helm dengan standar SNI, pengemudi yang melawan arus, penggunaan ponsel saat berkendara, berboncengan lebih dari satu orang, serta anak-anak yang masih di bawah umur yang mengendarai sepeda motor.
Selain itu, untuk pengemudi kendaraan roda empat, fokus penindakan meliputi mereka yang tidak mengenakan sabuk pengaman, berkendara melebihi batas kecepatan yang ditentukan, serta kendaraan yang dalam kategori Over Dimensi Over Load (ODOL).
Pihak kepolisian juga telah mengidentifikasi berbagai potensi gangguan yang dapat menyebabkan pelanggaran, kemacetan, dan kecelakaan lalu lintas. Ini mencakup segala bentuk gangguan sebelum, saat, dan setelah pelaksanaan Operasi Zebra Musi 2024. Sosialisasi mengenai target-target operasi tersebut telah dilakukan sebelumnya, sehingga masyarakat diharapkan untuk lebih patuh. Apabila ada pelanggaran yang terjadi, sanksi sesuai aturan yang berlaku akan diterapkan secara tegas.
ANTARA
Polres OKU Terapkan Tilang Manual dan Elektronik di Operasi Zebra Musi 2024
Bagikan:

PALEMBANG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
BI Kalteng Ingatkan Bahaya Jual Beli Rekening dan QRIS
Kebobolan pada Menit Akhir, Persela Ditahan Imbang De Red FC 2-2
Erick Thohir Berikan Surat Dukungan kepada Presiden FIFA
Gol Pablo Comitre Gagalkan Kemenangan Bali United di Markas Persita
Amri/Nita Petik Pelajaran Berharga Setelah Terhenti di French Open
Pelatih Minta Persebaya Bermain Agresif saat Hadapi Madura United
Komentar (0)
Memuat komentar…







