BORNEONEWS, Kuala Kurun - Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Mas M Zubaidi Noor menjelaskan bahwa pemisahan hak atas tanah memerlukan alasan yang jelas terkait pemisahan tersebut.
"Untuk pemisahan hak atas tanah, diperlukan identitas diri, luas dan letak serta penggunaan tanah yang dimohon, penyataan tanah tidak sengketa dan dikuasai secara fisik serta memerlukan alasan pemisahan," kata Zubaidi, Minggu, 13 Oktober 2024.
Sedangkan syarat berkas yang harus dilengkapi yakni fotokopi KTP pemohon atau kuasa apa bila dikuasakan, surat kuasa apa bila dikuasakan, kemudian fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan oleh petugas loket.
Diperlukan pula membawa sertifikat asli, rencana tapak/site plan dari pemerintah Kabupaten/Kota setempat dan mengisir formulir permohonan dengan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai.
"Untuk biaya pelayanan pemisahan hak atas tanah disesuaikan dengan luas bidang dan lainnya. Untuk lebih jelasnya bisa ditanyakan kepada petugas loket kami," jelas Zubaidi.
Untuk masyarakat di Kabupaten Gunung Mas bisa menanyakan lebih lanjut melalui hotline Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Mas di nomor 0858-2800-1250 atau bisa datang ke gerai Kantor Pertanahan Gunung Mas di Mall Pelayanan Publik (MPP). (RISKA YULYANA/j)









