KUPANG –
**Borneonews - Kupang**, Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Nusa Tenggara Timur, Komisaris Besar Polisi Robert A. Sormin, baru-baru ini menjelaskan proses sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri yang melibatkan Ipda Rudy Soik. Proses ini berujung pada keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan. Dalam pernyataannya, Sormin menegaskan bahwa kasus ini berbeda dari yang sebelumnya. Hal ini disebabkan oleh banyaknya pemberitaan di *media sosial* yang mengedepankan penanganan kasus oleh oknum tertentu. Ia menjelaskan bahwa institusinya telah melakukan pengecekan terhadap informasi yang beredar, dan hasil audit menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam proses penanganan yang dilakukan. "Setelah kami lakukan pemeriksaan, kami menemukan bahwa prosedur yang seharusnya diikuti tidak dijalankan sesuai dengan ketentuan yang ada," ungkap Sormin lebih lanjut. Proses pemeriksaan ini melibatkan sejumlah saksi yang memberikan keterangan bahwa tindakan yang diambil oleh anggota Polda NTT tidak sesuai dengan *standar operasional prosedur* (SOP). Robert menekankan bahwa tindakan pemecatan terhadap Ipda Rudy Soik bukanlah hasil dari intervensi pihak luar, melainkan murni karena pelanggaran mekanisme yang jelas. Sidang Komisi Kode Etik Polri menemukan bahwa Rudy Soik sebelumnya telah menerima beberapa sanksi, termasuk hukuman pidana. Ia juga meminta kepada media dan masyarakat untuk tidak menganggap bahwa pemecatan tersebut berkaitan dengan perlakuan sewenang-wenang dari institusi kepolisian. "Kami ingin masyarakat memahami bahwa semua tindakan ini berdasarkan bukti dan proses hukum yang berlaku," jelasnya. Selama persidangan, beberapa saksi juga menyatakan bahwa tindakan Rudy Soik bertentangan dengan peraturan yang ada. Ia bahkan meninggalkan ruang sidang ketika tuntutan dibacakan, hal ini semakin memperberat alasan pemecatan yang diambil oleh Polda NTT. Robert mengingatkan pentingnya menjalankan mekanisme hukum dengan cara yang benar dan transparan. "Kami berharap informasi ini dapat diterima dengan baik oleh masyarakat dan dapat mengedukasi mengenai pentingnya kepatuhan terhadap prosedur hukum," tambahnya. Sementara itu, Ipda Rudy Soik menjelaskan bahwa ia terpaksa meninggalkan ruang sidang karena merasa selalu ditekan setiap kali hadir dalam sidang-sidang sebelumnya. Ia menambahkan tidak mendapatkan kesempatan untuk menjelaskan rangkaian penyelidikan kasus yang berkaitan dengan mafia BBM yang berakhir dengan pemasangan garis polisi. "Saya sudah menyampaikan kepada komisi sidang sejak hari pertama agar tidak ditekan dan diintimidasi secara kewenangan. Namun, kenyataannya, saya benar-benar merasa tertekan saat memberikan keterangan saat itu," ungkap Rudy. ANTARA