JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Ketua Umum Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI), Arys Hilman Nugraha, menegaskan bahwa seluruh karya cipta, termasuk di dalamnya karya sastra dan seni, memperoleh perlindungan dari Undang-Undang Hak Cipta. Perlindungan ini berlaku untuk semua karya, baik yang telah terdaftar secara resmi maupun yang belum. Arys menyatakan, "Prinsip dasarnya adalah semua karya cipta dilindungi Undang-Undang, bahkan tanpa memerlukan *ISBN*. Selama karya tersebut telah tercipta secara utuh, hak perlindungan sudah berlaku." Pernyataan tersebut disampaikan saat Arys dihubungi melalui telepon pada hari Senin. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa tidak ada persyaratan khusus seperti keharusan bagi penerbit untuk menjadi anggota IKAPI atau mewajibkan penggunaan *ISBN*. Semua bentuk karya yang mengandung hak cipta akan dilindungi oleh undang-undang yang relevan. Hak Cipta merupakan aspek penting dari kekayaan intelektual, dengan cakupan yang luas, melindungi berbagai objek, termasuk ilmu pengetahuan, seni, sastra, dan perangkat lunak komputer. Dengan berkembangnya ekonomi kreatif di Indonesia, pembaruan Undang-Undang Hak Cipta menjadi suatu keharusan. Hal ini penting mengingat keberadaan Hak Cipta sebagai fondasi utama bagi sektor ekonomi kreatif nasional, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dalam setiap karya kreatif, terdapat dua jenis hak yang dipegang oleh pencipta. Yang pertama adalah hak moral, yaitu hak untuk mencantumkan nama penulis atau pencipta ketika karya mereka dikutip. Yang kedua adalah hak ekonomi yang berkaitan dengan keuntungan finansial dari karya tersebut. Arys mengingatkan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Hak Cipta 2014, kedua hak ini secara otomatis terlindungi begitu karya tersebut diciptakan, berdasarkan prinsip deklaratif. Ini berarti bahwa pendaftaran resmi tidak menjadi syarat bagi perlindungan, sehingga tindakan jiplak atau pelanggaran hak ekonomi tidak diperbolehkan. Ia menambahkan, "Contohnya, jika sebuah buku diterbitkan dan lalu dijiplak untuk dijual, tentu saja buku bajakan tersebut tidak memberikan royalti kepada penulis, dan penerbit juga kehilangan hak yang seharusnya mereka terima." Menyikapi situasi ini, Arys mengimbau masyarakat untuk secara aktif memilih karya yang orisinal, termasuk dalam pembelian buku, dan menekankan pentingnya menghindari buku bajakan. Ia juga memberikan tips tentang cara memilih buku orisinal, baik di toko daring maupun secara langsung. 1. **Perhatikan rating dan ulasan toko di loka pasar** Penting untuk memperhatikan reputasi toko di mana buku dibeli. Jika toko memiliki rating rendah dan banyak ulasan negatif, sebaiknya hindari untuk melakukan transaksinya. Lebih baik memilih toko daring yang memiliki ulasan positif, atau mengunjungi toko buku fisik yang terpercaya. 2. **Cek harga buku** Arys mengingatkan bahwa buku bajakan seringkali dijual dengan harga yang jauh lebih murah dibandingkan harga normal. Sebagai contoh, jika sebuah buku asli dijual seharga Rp100 ribu, buku bajakan mungkin hanya dijual sekitar Rp25 ribu. 3. **Kualitas buku** Membandingkan kualitas buku asli dengan buku bajakan dapat membantu mengidentifikasi produk yang tidak orisinal. Buku bajakan biasanya memiliki kualitas yang lebih rendah, seperti kertas yang tipis dan buram, tinta yang cepat pudar, serta pengetikan dan penjilidan yang tidak rapi. "Kami berusaha untuk melakukan kampanye tentang cara memilih buku orisinal di loka pasar. Hal ini penting agar masyarakat mengetahui ciri-ciri buku bajakan serta cara mengenali penjualnya," jelas Arys. Ia juga berharap pemerintah dapat lebih aktif dalam menciptakan iklim yang mendukung pengakuan hak cipta serta memberantas penjualan buku bajakan yang semakin marak, khususnya di platform *marketplace*. ANTARA