**Borneonews - Majalengka**, Kejaksaan Negeri Majalengka di Jawa Barat telah menetapkan empat individu sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana dari Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) yang diarahkan melalui Program Gerakan Peningkatan Produksi Pangan (GP3K). Sebesar Rp2,66 miliar diduga menjadi kerugian negara dalam skandal ini.
Kepala Kejari Majalengka, Wawan Kustiawan, menyampaikan bahwa para tersangka tersebut memiliki inisial RS, SR, TR, dan BR. Dalam keterangannya pada hari Senin, ia menjelaskan bahwa tindakan korupsi ini terjadi pada periode 2011 hingga 2012. Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan membentuk kelompok tani fiktif serta mengajukan proposal palsu kepada lembaga atau perusahaan yang dituju untuk mendapatkan bantuan dana.
Dari pengamatan, dana yang seyogianya digunakan untuk mendukung petani di Kecamatan Jatitujuh, Majalengka, justru disalurkan kepada kelompok tani yang tidak nyata dan didirikan oleh para tersangka. Wawan menegaskan bahwa dana tersebut diselewengkan dan tidak digunakan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
"Wawasan pengungkapan kasus ini berangkat dari hasil pengembangan yang dilakukan. Keempat tersangka secara terorganisir mendirikan kelompok tani fiktif dan melakukan penyimpangan terhadap dana bantuan," katanya.
Lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa para tersangka menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi mereka. "Total kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan ini mencapai Rp2,66 miliar, sesuai dengan temuan audit yang telah dilakukan," imbuhnya.
Selama proses penyidikan, Kejari Majalengka telah memanggil dan memeriksa sebanyak 77 saksi. Selain itu, mereka juga mengumpulkan 217 dokumen pendukung yang dijadikan barang bukti dalam proses hukum ini.
Wawan menambahkan bahwa tim penyidik sedang dalam tahap akhir untuk menyelesaikan berkas perkara para tersangka, yang selanjutnya akan dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum. Proses ini akan dilanjutkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sementara itu, keempat tersangka saat ini telah ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 10 hingga 29 Oktober 2024, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Majalengka. "Kami berkomitmen untuk segera melimpahkan kasus ini ke pengadilan Tipikor agar proses penuntutan dan persidangan dapat dilaksanakan secepatnya," tutupnya.
ANTARA
Kejari Majalengka Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi PKBL
Bagikan:

BANDUNG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
PDIP Dukung Revisi UU Peradilan Militer Pascaputusan MK
Pemerintah Luncurkan Program Pengawal Energi untuk 3.679 SPBU
BI Kalteng Ingatkan Bahaya Jual Beli Rekening dan QRIS
Kebobolan pada Menit Akhir, Persela Ditahan Imbang De Red FC 2-2
Erick Thohir Berikan Surat Dukungan kepada Presiden FIFA
Gol Pablo Comitre Gagalkan Kemenangan Bali United di Markas Persita
Komentar (0)
Memuat komentar…







