**Borneonews - Kota Bandung**, Pengadilan Negeri Bandung telah menjatuhkan putusan terhadap dua terdakwa, Herry Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller, dalam perkara terkait pemalsuan dokumen akta yang berkaitan dengan sengketa tanah di Dago Elos, Kota Bandung. Keduanya masing-masing dijatuhi hukuman penjara selama 3,5 tahun.
Ketua Majelis Hakim Syarif menyatakan, "Majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan hukuman 3 tahun dan 5 bulan kurungan," saat membacakan keputusan di hadapan persidangan yang berlangsung pada hari Senin.
Dalam sidang tersebut, Syarif menjelaskan bahwa kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan menggunakan akta yang dianggap otentik namun berisi informasi yang tidak benar. Hal ini jelas mencederai kepercayaan yang seharusnya melekat pada dokumen tersebut.
Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi melibatkan sejumlah aspek, baik yang memberatkan maupun yang meringankan. Aspek pemberatan terletak pada fakta bahwa tindakan kedua terdakwa telah merugikan pihak lain. "Hal yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa merugikan orang lain. Namun, di sisi lain, kami mempertimbangkan bahwa mereka belum pernah dipidana sebelumnya dan menunjukkan sikap sopan selama persidangan," ungkap Syarif.
Hakim juga menyoroti bahwa terkait akta kelahiran, penambahan nama Muller pada dokumen tersebut tidak pernah melalui proses pengesahan atau penetapan dari pengadilan negeri. Di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bandung pun tidak terdapat catatan mengenai nama Muller yang terdaftar untuk masing-masing terdakwa.
Selanjutnya, majelis hakim menegaskan bahwa kedua terdakwa dijerat dengan dakwaan alternatif keempat yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Putusan ini juga diharapkan dapat berdampak pada perkara sengketa tanah Dago Elos, yang sebelumnya telah dimenangi oleh para terdakwa pada tahun 2017.
Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim tersebut ternyata lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan oleh pihak jaksa, yang sebelumnya meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 5,6 tahun. Keputusan ini mencerminkan upaya untuk menegakkan hukum dengan tetap mempertimbangkan berbagai aspek yang ada di dalam kasus yang melibatkan nama dan reputasi para terdakwa.
ANTARA
Herry dan Dodi Muller Dijatuhi Vonis 3,5 Tahun Penjara atas Kasus Dago Elos
Bagikan:

BANDUNG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Anak Beruang Madu yang Terpisah dari Induknya Diselamatkan Warga Seruyan
Meski Awal Musim Hujan di Kapuas Diprediksi November, El Nino Berpotensi Kurangi Intensitas Hujan hingga 2027
Induk Orangutan Terluka Tetap Jaga Anaknya di Tengah Kepungan Karhutla Desa Kandan Kotim
664 Hektare Eks Konsesi PWN di Lamandau Terbakar
Sembunyikan Sabu Seberat 306,7 Gram di Bawah Kasur, Bandar Narkoba di Sampit Dibekuk Polisi
Generasi Tua Dayak Tola' Keluhkan Bahasa Daerah yang Kian Menghilang
Komentar (0)
Memuat komentar…







