**Borneonews - Lombok Tengah**, Satpol PP Kabupaten Lombok Tengah, yang berada di Provinsi Nusa Tenggara Barat, kembali mengambil langkah tegas dalam penertiban alat peraga kampanye (APK) jelang Pilkada 2024. Penertiban ini dilakukan secara konsisten terhadap APK yang dipasang di lokasi-lokasi yang melanggar ketentuan dan tidak diperbolehkan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Lombok Tengah, Zaenal Mustakim, menjelaskan bahwa penertiban ini dilaksanakan setiap hari. Dalam keterangan pers yang diberikan usai sidang paripurna di Kantor DPRD Lombok Tengah pada hari Senin, Zaenal mengindikasikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menjaga kebersihan dan ketertiban kota.
APK yang menjadi objek penertiban tersebut umumnya dipasang di tempat-tempat yang dilarang, termasuk di atas pohon, di jalur bypass, serta di lokasi pelayanan publik dan beberapa titik lainnya. Zaenal menegaskan, Semua lokasi kami tertibkan atau ditempat yang tidak diperbolehkan."
Meskipun telah ada upaya penertiban oleh petugas gabungan, masih terdapat APK yang terpasang di lokasi-lokasi terlarang. Hal ini diakibatkan oleh pemasangan kembali oleh pihak terkait. Zaenal menuturkan, Lokasi cukup banyak yang telah ditertibkan dan sampai saat ini penertiban terus dilakukan secara bertahap."
Dia juga mengimbau kepada seluruh peserta Pilkada 2024, tim sukses, serta relawan agar tidak memasang APK di lokasi-lokasi yang telah ditentukan sebagai area terlarang, demi menjaga keindahan kota yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Kami mengimbau kepada tim sukses untuk tidak memasang APK di pohon atau di tempat fasilitas umum," ujarnya.
Masa kampanye untuk Pilkada di Lombok Tengah akan berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024. Sementara itu, pemungutan suara untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Lombok Tengah, serta gubernur dan wakil gubernur Nusa Tenggara Barat, dijadwalkan pada 27 November 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Tengah telah menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati untuk Pilkada 2024, antara lain:
- Pasangan nomor urut (1) Ruslan-Normal
- Pasangan nomor urut (2) Pathul-Nursiah
- Pasangan nomor urut (3) Puad-Lege
Selain itu, KPU Nusa Tenggara Barat juga telah menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur NTB, yaitu:
- Pasangan nomor urut (1) Rohmi-Firin
- Pasangan nomor urut (2) Zul-Uhel
- Pasangan nomor urut (3) Iqbal-Dinda
ANTARA
Penertiban Alat Peraga Kampanye untuk Pilkada 2024 di Lombok Tengah
Bagikan:

MATARAM –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Amri/Nita Petik Pelajaran Berharga Setelah Terhenti di French Open
Pelatih Minta Persebaya Bermain Agresif saat Hadapi Madura United
Razia Narkoba, 32 Sopir Angkutan Batubara di Barito Timur Jalani Tes Urine
Ganda Putri Isyana/Rinjani Sabet Gelar Juara Indonesia Masters
Arema FC Libas Dewa United 4 Gol Tanpa Balas
Veda Ega Alihkan Fokus ke GP Malaysia Usai GP Australia Batal
Komentar (0)
Memuat komentar…







