JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan sebanyak 27 hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025. Penetapan ini resmi tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dikeluarkan oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, menjelaskan bahwa di antara 27 hari tersebut, terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama. Pada konferensi pers yang berlangsung di Kantor Kemenko PMK di Jakarta, Muhadjir mengungkapkan, “Pada 2025, pemerintah telah memutuskan untuk menetapkan 27 hari libur.” Penetapan hari-hari libur ini bertujuan untuk memberikan panduan kepada masyarakat, pengusaha, serta sektor swasta mengenai aktivitas di tahun mendatang. Selain itu, hal ini juga berfungsi sebagai acuan untuk kementerian dan lembaga pemerintah dalam merencanakan berbagai program kerja di tahun 2025. “Penetapan libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam melakukan aktivitas serta sebagai referensi bagi kementerian dan lembaga pemerintah dalam menyusun program kerja,” kata Muhadjir. Lebih lanjut, menanggapi usulan mengenai penambahan hari-hari libur, khusus yang berhubungan dengan cuti atau libur keagamaan, Muhadjir menekankan bahwa pemerintah akan mempertimbangkan usulan tersebut dengan cermat. Ia menyatakan penting untuk tidak melebihi jumlah hari libur nasional yang telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 mengenai Hari-hari Libur Nasional. "Penambahan hari libur harus dilakukan melalui perubahan atas usulan yang disampaikan oleh Presiden terlebih dahulu," tambahnya. Bagi daerah yang sebagian besar penduduknya menganut agama tertentu, jika ada hari ritual keagamaan yang belum diakomodasi dalam SKB, pemerintah daerah diizinkan untuk mengantisipasinya melalui cuti daerah atau libur lokal. Ini mengacu pada model pelaksanaan libur keagamaan yang telah ada di beberapa daerah saat ini. “Setelah SKB ini ditetapkan, Kementerian Ketenagakerjaan akan menyusun peraturan terkait pelaksanaan libur dan cuti bersama bagi sektor swasta, sedangkan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan disiapkan oleh Kementerian PAN RB,” tuturnya. Adapun rincian hari-hari libur yang ditetapkan masih dalam tahap menunggu, mengingat SKB tersebut belum ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan/ad interim yang saat ini dijabat oleh Airlangga Hartanto, menggantikan Ida Fauziyah yang telah mengundurkan diri. ANTARA