JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Wayan Toni Supriyanto, mengungkapkan bahwa penerapan aturan baru mengenai registrasi kartu *subscriber identity module* (SIM) berbasis biometrik bertujuan untuk mencegah tindak penipuan. Dalam pernyataannya, Wayan menjelaskan bahwa proses registrasi kartu SIM kini tidak hanya terbatas pada penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (noKK), melainkan juga memasukkan metode identifikasi melalui pengenalan wajah (*face recognition*). “Dengan demikian, kami berharap tidak akan ada lagi praktik penipuan dalam registrasi prabayar. Nomor-nomor yang terdaftar akan aman, karena telah menggunakan NIK, noKK, dan *face recognition* dari pemiliknya,” ujarnya. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika secara aktif mempersiapkan regulasi yang mengatur penggunaan teknologi biometrik dalam registrasi kartu SIM. Langkah proaktif ini diharapkan dapat mengurangi potensi penipuan dan penyalahgunaan data pribadi yang sering terjadi saat masyarakat mendaftar untuk kartu prabayar di Indonesia. Sejumlah operator seluler seperti XL, Telkomsel, dan Indosat saat ini sudah melaksanakan uji coba sistem berbasis biometrik sebagai implementasi dari aturan yang akan datang. Wayan menambahkan, sistem baru ini diharapkan dapat meningkatkan tingkat akurasi dan keamanan dalam identifikasi pengguna, sehingga mengurangi kemungkinan penyalahgunaan nomor telepon untuk kegiatan ilegal. Kementerian Komunikasi dan Informatika sedang berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan kesiapan teknis dalam pelaksanaan aturan ini. Meskipun demikian, Wayan mengakui bahwa ada sejumlah tantangan yang harus dihadapi sebelum aturan ini dapat diberlakukan. Salah satu tantangan utama adalah tidak semua anggota masyarakat memiliki perangkat ponsel pintar yang mendukung teknologi biometrik. “Oleh karena itu, kami akan berkolaborasi dengan masyarakat untuk secara bertahap beralih ke sistem biometrik ini,” jelasnya. Aturan teknis tentang pendaftaran berbasis biometrik ini nantinya akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika. Wayan memperkirakan penerapan aturan ini akan dimulai secara bertahap pada tahun depan. Dia juga menyatakan bahwa regulasi ini tidak hanya akan berlaku untuk pengguna kartu SIM baru, melainkan juga bagi pengguna kartu SIM yang sudah ada. Proses registrasi biometrik dapat dilakukan di gerai operator seluler maupun melalui sistem yang ada pada ponsel pintar. Dengan diterapkannya aturan baru ini, penjual kartu SIM di konter pulsa tidak akan dapat lagi mengaktifkan kartu secara langsung. Pembeli kartu SIM diharuskan untuk melakukan registrasi biometrik, baik melalui gerai atau menggunakan sistem di ponsel pintar mereka. “Aturan ini tidak akan menghalangi bisnis penjual kartu SIM. Justru, kami ingin memberikan struktur yang lebih baik untuk pengoperasian mereka,” tutup Wayan. ANTARA