SEMARANG –
**Borneonews - Temanggung**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Temanggung, yang terletak di Jawa Tengah, mengadakan sosialisasi terkait tata cara pelaporan dana kampanye untuk semua pasangan calon yang akan berpartisipasi dalam pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Acara sosialisasi ini berlangsung pada hari Senin dan dipimpin oleh Ketua KPU Temanggung, Henry Sofyan Rois. Dalam kesempatan tersebut, Henry menekankan bahwa pelaporan dana kampanye perlu dilakukan secara mendetail dan tepat waktu. Ia menjelaskan, "Laporan dana kampanye sangatlah krusial karena berfungsi sebagai bukti pertanggungjawaban pasangan calon kepada publik." Upaya ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh pasangan calon mematuhi peraturan yang ada serta beroperasi dengan transparansi dalam pengelolaan dana yang mereka gunakan untuk kampanye. Henry menambahkan bahwa semua pasangan calon sudah menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK) pada tanggal 24 September 2024 melalui sistem informasi yang dikelola KPU mengenai kampanye dan dana kampanye, atau yang biasa disingkat *SKDK*. Namun, proses pelaporan tidak berakhir pada langkah tersebut. Para pasangan calon diharuskan untuk melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanye pada tanggal 24 Oktober 2024, serta laporan pengeluaran dana kampanye yang harus disampaikan pada 24 November 2024. Mengundang partisipasi dari Ikatan Akuntan Publik Indonesia, Henry berharap adanya pengawasan eksternal yang dapat mendukung kelancaran proses pelaporan ini. KPU Temanggung bertekad untuk serius dalam mengawasi setiap pelaporan dana kampanye. Sebagai sanksi bagi pasangan calon yang tidak melaporkan LADK, KPU akan memberikan peringatan tertulis dan melarang mereka untuk melakukan kampanye. Lebih lanjut, pasangan calon yang tidak dapat memberikan laporan mengenai penerimaan sumbangan dana kampanye tidak akan mendapatkan rekomendasi untuk dilantik. "Jika laporan pengeluaran tidak sesuai dengan ketentuan, maka pasangan calon tersebut tidak akan ditetapkan sebagai pasangan terpilih," tambahnya. Selain itu, KPU Temanggung juga telah menetapkan batasan maksimal untuk sumbangan dana kampanye. Batas tersebut ditentukan sebesar Rp75 juta untuk sumbangan perorangan dan Rp750 juta untuk sumbangan dari badan hukum. Sedangkan untuk total pengeluaran kampanye, ditetapkan limit sebesar Rp37,4 miliar untuk setiap pasangan calon. Henry berharap, melalui sosialisasi yang intensif ini, setiap pasangan calon akan lebih memahami pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana kampanye mereka. ANTARA