**Borneonews - Mataram**, Jumlah pendaftar untuk petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk pemilihan kepala daerah serentak 2024 telah mencapai total 69.793 orang.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTB, Muhammad Khuwailid, menyatakan bahwa dari jumlah tersebut, 58.835 orang telah diterima sebagai anggota KPPS. Dalam penjelasannya, Khuwailid menyebutkan bahwa angka pendaftar ini melampaui ekspektasi mereka.
"Secara jujur, kami tidak memperkirakan akan ada sebanyak 69.793 pendaftar. Namun, yang berhasil diterima sebanyak 58.835 orang, sementara 10.958 orang lainnya tidak memenuhi syarat," jelasnya saat memberikan keterangan di Mataram pada hari Senin.
Petugas KPPS yang terpilih ini akan melaksanakan tugas mereka di 8.405 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh NTB. Jumlah pemilih di masing-masing TPS untuk pilkada kali ini direncanakan akan meningkat dua kali lipat dibandingkan Pemilu sebelumnya. Jika pada Pemilu 2024, batas maksimum pemilih di setiap TPS adalah 300 orang, maka dalam Pilkada 2024, jumlahnya akan menjadi 600 orang.
Khuwailid menjelaskan bahwa KPU telah melakukan proses seleksi yang ketat terhadap para pendaftar KPPS. Ia juga mengungkapkan bahwa KPU pada tingkat kabupaten/kota menghadapi tantangan yang cukup besar dalam melaksanakan seleksi, mengingat jumlah pendaftar yang sangat banyak.
Selanjutnya, KPU telah mengumumkan kepada publik mengenai mereka yang lolos seleksi menjadi petugas KPPS untuk Pemilihan Gubernur NTB. Proses pengumuman berlangsung dari tanggal 5 hingga 9 Oktober 2024. Untuk menjaga integritas, masyarakat diundang untuk memberikan masukan dan tanggapan terkait petugas KPPS hingga batas waktu 7 November.
"Masyarakat dapat melaporkan informasi mengenai ketidaknetralan petugas KPPS yang sudah dinyatakan lulus seleksi. Semua masukan tersebut akan kami proses sebelum penetapan final pada 7 November mendatang," ucap Khuwailid. Ia menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam menjaga integritas petugas ad hoc.
Selain itu, Khuwailid menambahkan bahwa peran KPPS di pilkada kali ini akan lebih sederhana dari segi teknis. Pada Pemilu 2024, petugas KPPS harus mengelola lima jenis surat suara, sedangkan di Pilkada 2024, mereka hanya akan mengelola dua jenis pemilihan, yaitu pemilihan gubernur dan pemilihan bupati/wali kota.
Berkaitan dengan honorarium, Khuwailid menjelaskan bahwa besaran gaji untuk petugas KPPS pada Pilkada 2024 meningkat dibandingkan dengan pilkada sebelumnya. Ketua KPPS akan mendapatkan gaji sebesar Rp900 ribu, dan anggota KPPS sebesar Rp850 ribu. Sebagai perbandingan, pada Pilkada sebelumnya, gaji KPPS berkisar di angka Rp500 ribu. Pelantikan petugas KPPS direncanakan akan dilaksanakan pada 7 November 2024.
ANTARA
Jumlah Pendaftar KPPS NTB Meningkat, Tercatat 69.793 Orang
Bagikan:

MATARAM –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Karhutla di Belakang SMKN 3 Kuala Kapuas Merembet ke Bangunan Warga
Tokoh Lintas Agama Ingatkan Pentingnya Huma Betang dan Kerukunan di Kalteng
Kabinda Kalteng Ajak Tokoh Agama Edukasi Masyarakat Bijak Bermedia Sosial
Hari Santri Nasional Momentum Perkuat Komitmen Cetak Generasi Emas
Polda Kalteng Lakukan Penanaman Pohon di Bekas Lokasi Karhutla, Wujudkan Green Policing
Kebakaran di Sungai Andai Banjarmasin, Dua Rumah Terdampak
Komentar (0)
Memuat komentar…







