**Borneonews - Jakarta**, Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia mengeluarkan pernyataan tegas terkait aplikasi Temu, mengklaim bahwa aplikasi ini tidak mematuhi regulasi yang berlaku di Tanah Air dan berpotensi merusak keberlangsungan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Prabunindya Revta Revolusi, dalam konferensi pers terbaru, menjelaskan bahwa model bisnis yang diterapkan oleh Temu dianggap tidak sejalan dengan ketentuan perdagangan yang telah ditetapkan.
Prabunindya menyatakan bahwa Temu menghubungkan langsung produk dari pabrik kepada konsumen. Sistem ini memungkinkan terjadinya *predatory pricing*, yaitu praktik jual rugi yang membawa risiko serius bagi UMKM lokal yang telah beroperasi dengan prinsip keadilan dalam berbisnis. Dia menekankan, jika produk-produk impor dijual dengan harga jauh lebih rendah daripada produk dalam negeri, maka konsumen akan lebih cenderung memilih opsi yang lebih murah. Kondisi ini menambah tekanan bagi UMKM untuk tetap bersaing.
Lebih jauh, Prabunindya menegaskan bahwa keberadaan aplikasi seperti Temu dapat merusak ekosistem bisnis UMKM. Hal ini terjadi ketika produk asing tersedia dengan harga yang sangat murah, sehingga mengancam keberlangsungan usaha kecil yang selama ini berjuang untuk mendapatkan tempat di pasar.
Untuk melindungi UMKM di dalam negeri, pemerintah mengambil langkah tegas dengan memblokir akses aplikasi Temu. Hal ini juga dimotivasi oleh fakta bahwa aplikasi tersebut belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia. Prabunindya mengungkapkan, "Ketika belum terdaftar sebagai PSE, potensi untuk diblokir menjadi sangat mungkin."
Meskipun saat ini lalu lintas pengguna aplikasi Temu di Indonesia terbilang rendah, Kementerian Kominfo tidak akan ragu untuk bertindak jika terjadi lonjakan pengguna yang menunjukkan dampak signifikan. Prabunindya juga menggarisbawahi pentingnya perlindungan konsumen, mengingat produk yang dijajakan melalui platform Temu tidak dapat dipastikan kualitasnya. Ia menekankan, "Ketika harga suatu produk sangat murah, kualitasnya sulit untuk dijamin. Ini tentu berbahaya bagi konsumen."
Kementerian Kominfo tak hanya berhenti pada pemblokiran, tetapi juga aktif berkoordinasi dengan kementerian lain, seperti Kementerian UKM dan Kementerian Perdagangan, untuk menilai potensi ancaman dari platform yang tidak mematuhi regulasi. Prabunindya mengungkapkan, langkah pemblokiran dilakukan karena TEMU gagal mendaftarkan diri sebagai PSE di Indonesia. Proses registrasi ini sebenarnya relatif mudah, namun hingga saat ini belum ada itikad baik dari TEMU untuk mematuhi peraturan yang ada.
"Penyelenggara Sistem Elektronik yang tidak mematuhi aturan, terutama mereka yang beroperasi secara ilegal tanpa melalui bea cukai, harus kami beri sanksi untuk melindungi kepentingan UMKM dan konsumen di Indonesia," ungkap Prabunindya. Kementerian Kominfo berkomitmen untuk terus mengevaluasi aplikasi Temu berdasarkan faktor legalitas, penggunaan, dan keamanan data.
"Kami akan tetap tegas dalam memblokir aplikasi yang tidak mematuhi regulasi yang telah ditetapkan di Indonesia," tambahnya. Prabunindya juga mengindikasikan bahwa kementeriannya sangat terbuka untuk berkolaborasi dengan berbagai pihak guna memastikan jalannya digitalisasi di Indonesia tetap sesuai dengan regulasi yang ada.
Sebagai bagian dari upaya perlindungan ini, ia meminta kepada masyarakat untuk melaporkan aplikasi-aplikasi ilegal kepada Kementerian Kominfo atau saluran pengaduan lainnya agar bisa segera ditindaklanjuti. Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, juga menegaskan bahwa Kementerian Kominfo telah memblokir aplikasi Temu karena tidak terdaftar sebagai PSE, dan langkah ini diambil sebagai respons cepat atas keresahan masyarakat, terutama pelaku UMKM. Budi menyatakan, "Kami mengambil langkah ini demi melindungi pelaku UMKM dalam negeri dari invasi produk asing yang mengancam keberlangsungan usaha mereka baik secara daring maupun luring."
ANTARA
Pemerintah Blokir Aplikasi Temu demi Lindungi UMKM di Indonesia
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Mendagri Prancis: Ribuan Orang Ditahan saat Demonstrasi Lanjutan
Dua Tunggal Putri Indonesia Gagal ke Final Indonesia Masters
Menperin Yakin Produk UMKM Ramah Lingkungan RI Tembus Pasar Global
Yusril: Kebijakan Publik Harus Berorientasi Kepentingan Masyarakat
Raharjati Nursamsa Raih Perak World Climbing Series di Chile
ISPU Kapuas Melonjak dari 1.657 ke 2.406 dalam Sejam, Udara Berstatus Berbahaya
Komentar (0)
Memuat komentar…







