BORNEONEWS, Sampit - Polisi Sektor (Polsek) Kota Besi meringkus empat komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di sejumlah kabupaten.

Keempat tersangka itu adalah Unye (36) warga Jl Jendral Sudirman KM 40 Desa Penyang Kecamatan Telawang, Nandri alias Unan (33), Hardianto alias Udi (22), dan Supriono alias Supri (22) yang merupakan warga Dusun Runting Tada, Desa Tanah Putih, Kecamatan Telawang. Mereka ditangkap pada Jumat (26/8/2016) hingga Sabtu (27/8/2016).  

“Keempat tersangka bisa dikatakan pelaku curanmor lintas kabupaten, karena TKP tidak hanya di Kotim saja, namun di Seruyan dan juga di Kotawaringin Barat,” ujar Kapolres Kotim AKBP Hendra Wirawan melalui Kapolsek Kota Besi Iptu Sugeng, Selasa (30/8/2016).

Sugeng menjelaskan, dari empat orang tersebut, mereka melakukan pencurian d sejumlah tempat berbeda. Seperti yang dilakukan Nandri, ia mencuri motor di dua TKP yakni di Jl Jendral Sudirman KM 42 berupa motor Yamaha Vixion, dan juga di jalan yang sama dengan mengambil motor mega pro.

Sementara tersangka Udi melakukan pencurian di lima TKP, dimana tiga di Jl Jendral Sudirman berupa motor Yamaha Fino, Mega Pro, dan Vixion. Sisanya di Danau Sembuluh Kabupaten Seruyan berupa Yamaha Jupiter MX, serta motor Honda Supra X dan Revo di Pangkalan Banteng, Kotawaringin Barat.

“Untuk Supri, dia kami serahkan kepada Polsek Pangkalan Banteng, Pangkalan Bun. Karena dia beraksi di wilayah hukum tersebut,” ungkap Sugeng.

Sedangkan untuk tersangka Unye, dia hanya melakukan pertolongan jahat, dengan cara menarik keuntungan dari hasil pencurian yang dilakukan ketiga temannya tersebut. Namun hal itu sudah masuk dalam menikmati hasil kejahatan.

“Bagi Nandri dan Udi mereka kami jerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke 4e dan ke 5e KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Sementara bagi Unye adalah pasal 480 Ayat 2 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” kata Sugeng.

Sedangkan tertangkapnya keempat pelaku tersebut, bermula ketika jajaran Polsek Kota Besi melihat seorang karyawan PT MAS bernama Ambrosius yang menggunakan motor Mio bodong. Sehingga aparat langsung memeriksanya, dan mendapat keterangan bahwa kendaraan roda dua itu didapat dari Nandri. Mendapatkan hal itu, polisi langsung mendatangi rumah yang bersangkutan di Dusun Runting Tada, dan menemukan pelaku bersembunyi di atas plapon rumahnya.

Setelah berhasil meringkus Nandri, aparat kembali menangkap Unye. Pengembanganpun terus dilakukan hingga polisi berhasil menangkap Udi yang bersembunyi dibalik tempat tidur rumahnya. Dan yang yang terakhir dibekuk adalah Supriono. Dia bersembunyi diatas pelapon rumahnya yang berada di dusun yang sama. Usai menangkap semua tersangka, aparat langsung membawa mereka ke mapolsek untuk dimintai keterangan lebih lanjut. (M HAMIM/m)