JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta** Operasi Zebra Jaya 2024 di DKI Jakarta resmi dimulai, dengan Polres Metro Jakarta Barat mengutamakan *edukasi visual* untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari pertama operasi yang berlangsung mulai 14 hingga 27 Oktober 2024. Kasat Lantas Polres Jakarta Barat, Kompol Ridha Aditya, menjelaskan bahwa kegiatan hari pertama fokus pada sosialisasi berbagai aspek keselamatan berkendara. Hal ini dilakukan melalui beragam metode, antara lain pemasangan spanduk, pembagian pamflet, dan interaksi langsung dengan sopir serta kernet bus. Selain itu, videotron juga digunakan di titik-titik strategis untuk menarik perhatian pengendara. Beberapa lokasi yang menjadi perhatian utama dalam sosialisasi termasuk Traffic Light (TL) Tomang, TL Slipi, TL Grogol, TL Cengkareng, TL Kalideres, serta Terminal Bus Grogol. Ridha menambahkan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menanamkan disiplin dan ketaatan pengendara terhadap peraturan lalu lintas yang berlaku. Selama kampanye sosialisasi, petugas juga akan memberikan teguran kepada pengendara yang melanggar aturan, seperti tidak mengenakan sabuk pengaman, melawan arus, atau menggunakan ponsel saat berkendara. Kepala Urusan Pembinaan Operasi Lantas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Sudarmo, menyatakan bahwa untuk pelanggaran yang lebih serius, pihaknya akan menerapkan penindakan melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (*E-TLE*). Dalam rangka Operasi Zebra Jaya 2024, terdapat 14 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi fokus penindakan. Pelanggaran ini mencakup penggunaan rotator dan sirene yang tidak sesuai peruntukannya, penggunaan pelat kendaraan yang tidak resmi, serta pengemudi di bawah umur. Selain itu, pelanggaran berkendara melawan arus, berkendara dalam keadaan mabuk, dan tidak menggunakan sabuk keselamatan juga mendapatkan perhatian khusus. Pengemudi yang berkendara dengan penumpang lebih dari satu, kendaraan yang tidak laik jalan, serta pengendara yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (*STNK*) turut diawasi. Pelanggaran lain yang diincar adalah keberadaan kendaraan yang melewati batas kecepatan, serta pelanggaran terhadap marka jalan dan penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (*TNKB*) diplomatik yang tidak sesuai aturan. Sudarmo menekankan bahwa operasi ini bukan hanya bertujuan untuk menegakkan hukum, namun juga untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya keselamatan dalam berkendara. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat akan lebih sadar dan patuh terhadap aturan lalu lintas yang berlaku demi keselamatan bersama. ANTARA