**Borneonews - Makassar**, Penyidik dari Polrestabes Makassar memutuskan untuk menghentikan penyidikan kasus kecelakaan yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia. Kasus ini terkait dengan pria berinisial AQC, seorang pemilik Rumah Makan (RM) Pallu Basa Serigala, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan perkembangan terbaru dalam perkara tersebut, dengan mengacu pada Peraturan Tahun 2021 yang mengatur tentang penanganan tindak pidana yang diselesaikan melalui mekanisme *restorative justice* atau keadilan restoratif.
Menurut Kombes Ngajib, semua persyaratan yang diperlukan baik dari sisi materiil maupun formil sudah dipenuhi. Ia mengungkapkan bahwa pihak kepolisian dan keluarga korban telah mencapai kesepakatan perdamaian, di mana AQC mengakui kelalaiannya hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang fatal ini. Kesepakatan ini melibatkan pihak keluarga korban, termasuk istri dan anaknya.
Lebih lanjut, Kombes Ngajib merincikan bahwa persyaratan khusus yang ditetapkan dalam Pasal 10 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 menjelaskan bahwa dalam kasus ini, kecelakaan yang terjadi disebabkan oleh kelalaian yang mengakibatkan korban jiwa.
Penanganan kasus ini dinyatakan telah selesai melalui pendekatan kekeluargaan, sebagaimana diatur dalam prinsip *restorative justice*, setelah insiden kecelakaan yang terjadi pada 25 September 2024. "Kami lebih memprioritaskan kepentingan keadilan bagi masyarakat. Oleh karena itu, kami akan menghentikan penanganan kasus ini," imbuhnya.
Kombes Ngajib juga menekankan bahwa dalam setiap proses penanganan perkara, kepolisian memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan. Dalam tahapan ini, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang menyeluruh. Namun, permintaan dari pihak korban dan pihak terkait untuk menyelesaikan kasus ini secara restoratif membuat situasi ini berubah, dan memungkinkan pelaku serta pihak keluarga untuk mengajukan *restorative justice*.
"Mereka bersepakat bahwa solusi restoratif adalah pilihan terbaik. Oleh karena itu, kami hari ini menarik keputusan untuk melanjutkan kasus ini," jelasnya.
Menurut penjelasan selanjutnya, AQC tetap akan dianggap sebagai saksi dalam kasus tersebut, meskipun terjadi kelalaian di pihaknya. Kecelakaan ini menewaskan istrinya, Hajjah Nurjannah, berusia 35 tahun, dan anak mereka, Muhammad Fadlan yang berusia 7 tahun. Dalam peristiwa tersebut, AQC dan satu penumpang lainnya, Khaerunnisa Chaeruddin, mengalami luka ringan tetapi selamat.
Kasat Lantas Polrestabes Makassar, Kompol Mamat Rahmat, menambahkan bahwa meskipun AQC adalah suami dari korban, ia tetap akan dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Menurut ketentuan hukum yang berlaku, AQC terancam hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimum Rp12 juta berdasarkan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 310 ayat 3 atau Pasal 109 Undang-Undang Lalu Lintas yang sama.
ANTARA
Polisi Hentikan Kasus Kecelakaan Maut di Makassar, AQC Lepas Tanggung Jawab
Bagikan:

MAKASSAR –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Veda Ega Sebut Tugasnya Belum Usai Setelah Berada di Pole Position
Sembilan Hari Risnayati Hilang, Pencarian Terkendala Kabut Asap Karhutla
Indonesia Lampaui Target Emas Asian Para Games 2026
Rian/Daniel ke Final Kudus Indonesia Masters Usai Menang Tiga Gim
Kemnaker Umumkan Syarat dan Cara Daftar Pelatihan Vokasi Korban PHK
MILLS Luncurkan Koleksi Musim Panas 2027 Bertajuk Next Inheritance
Komentar (0)
Memuat komentar…







