BORNEONEWS, Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab Barut) diharapkan segera membuat aturan mengenai budidaya sarang burung walet. Dengan menjamurnya pembudidayaan sarang burung walet di Kota Muara Teweh, menyebabkan keindahan kota menjadi terganggu, sementara hasilnya bagi pendapatan asli daerah (PAD) tidak ada.
"Hendaknya pemerintah daerah segera membuat aturan mengenai pembudidayaan sarang burung walet di dalam kota. Hal ini bertujuan untuk menata kota agar jangan terkesan tidak teratur. Selain itu, dari pembudidayaan sarang burung walet, pemerintah daerah juga dapat menerapkan distribusi untuk menambah PAD,” ujar anggota DPRD Barito Utara, Hj Nurul Ainy, Selasa (30/8/2016).
Ketua komisi A DPRD Barut ini juga menerangkan, peraturan harus segera dibuat karena pembangunan sarang burung walet sudah menyebar di setiap sudut bahkan tengah kota. Apalagi kondisi perekonomian saat ini kian anjlok, pembudidayaan sarang burung walet merupakan pilihan yang tepat untuk berusaha.
“sebelumnya sudah ada perda mengenai walet, namun raperda ini untuk walet gunung dan hutan, tidak dapat mencakup budidaya walet, sehingga kurang tepat untuk diterapkan,” jelasnya.
Untuk itu, jelas ketua DPD PPP Barut ini, Pemerintah diharapkan segera merevisi kembali perda walet, sehingga mampu menjadi peraturan yang dapat diterapkan dan tidak bertentangan dengan kondisi wilayah dan undang-undang.
“jangan sampai terjadi keributan di antara warga yang membuat sarang maupun dengan warga sekitarnya. Apabila sudah ada sarang walet karena kesalahan pemerintah daerah belum mempunyai aturan, hendaknya diputihkan. Akan tetapi untuk yang akan membuat dianjurkan mengikuti peraturan.” katanya. (RAMADANI/N).








