PALEMBANG –
**Borneonews - Baturaja**, Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), yang terletak di Sumatera Selatan, telah mengambil langkah proaktif dengan memasang puluhan stiker yang menandakan kewajiban pajak sebesar 10 persen di berbagai restoran dan rumah makan yang ada di wilayah tersebut. Menurut Ajie Martha, Kepala Seksi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri OKU, hingga saat ini, lebih dari 50 tempat usaha restoran telah menerima pemasangan stiker tersebut. Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama yang terjalin antara Kejaksaan Negeri dan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) OKU, yang bertujuan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor pajak, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak atas makanan dan minuman, serta pajak hiburan. Dalam kolaborasi ini, Kejaksaan Negeri OKU turut mendampingi Dispenda dalam melakukan pemasangan stiker yang menegaskan kewajiban pajak 10 persen bagi pelanggan yang membeli makanan atau minuman di restoran. Pemasangan stiker tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai kewajiban pajak. Kejaksaan Negeri OKU juga melakukan pemanggilan terhadap para pelaku usaha restoran untuk memastikan bahwa pajak 10 persen diterapkan di usaha mereka. Dalam ketentuan yang ada, setiap transaksi pembelian makanan dan minuman di restoran atau di tempat-tempat tertentu lainnya akan dikenakan pajak sebesar 10 persen, sebagai upaya untuk meningkatkan penerimaan PAD. Ajie menambahkan bahwa baru-baru ini, pihaknya telah memanggil sekitar 55 pemilik usaha restoran untuk mengingatkan mereka tentang penerapan pajak tersebut. Mereka juga diinstruksikan untuk memasang stiker yang menandakan adanya kewajiban pajak 10 persen pada tempat usaha masing-masing. Berdasarkan informasi dari Dispenda OKU, terdapat sekitar 260 restoran di daerah tersebut yang akan dipasangi stiker kewajiban pajak 10 persen pada tahun ini, sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya kontribusi pajak bagi pengembangan daerah. ANTARA