JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Direktur Pengembangan PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Jeffrey Hendrik, menjelaskan mengenai mekanisme *Intraday Short Selling* (IDSS), yang merupakan jenis transaksi *short selling* yang harus diselesaikan pada hari bursa yang sama. Dalam mekanisme *short selling*, investor menjual efek yang sebenarnya belum dimiliki dengan harapan harga akan turun. Dengan begitu, efek tersebut dapat dibeli kembali pada harga yang lebih rendah, sehingga investor dapat meraih keuntungan. Menurut Jeffrey, IDSS merupakan solusi yang efisien bagi pelaku pasar untuk mengambil posisi tanpa harus menggunakan sistem Pinjam Meminjam Efek (PME). Proses ini mempermudah dan mempercepat penyelesaian transaksi. Jeffrey menjelaskan perbedaan utama antara IDSS dan *short selling* reguler terletak pada waktu penyelesaian posisi. Pada *short selling* reguler, penyelesaian posisi tidak harus dilakukan pada hari yang sama dan dapat berlangsung lebih dari satu hari bursa. Proses ini juga wajib dilakukan melalui Pinjam Meminjam Efek untuk penyelesaian di T+2. Sebaliknya, posisi dalam IDSS harus diselesaikan pada hari yang sama, agar tidak bermasalah dengan kewajiban serah pada T+2. Jeffrey menekankan bahwa BEI melihat IDSS sebagai satu cara untuk meningkatkan likuiditas pasar. IDSS memberikan kesempatan bagi para investor untuk melakukan transaksi dalam dua arah, yang bukan hanya dapat meningkatkan likuiditas tetapi juga membantu mencegah terbentuknya *bubble* akibat kenaikan harga yang tidak wajar. Implementasi IDSS diharapkan dapat mengurangi *bid-ask spread* di pasar, sehingga memberikan kenyamanan yang lebih besar bagi investor saat melakukan transaksi. Persiapan untuk pelaksanaan IDSS, lanjutnya, sudah dimulai sejak BEI memberlakukan Peraturan Nomor Peraturan II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Margin serta Transaksi *Short Selling*, dan Peraturan Nomor III-I tentang Keanggotaan Margin dan/atau *Short Selling* pada tanggal 3 Oktober 2024. Jeffrey menegaskan bahwa BEI juga sedang menyiapkan skema manajemen risiko untuk transaksi *short selling*. Pembatasan-pembatasan atas transaksi ini akan segera dirilis untuk memberikan waktu kepada calon anggota *short selling* menyesuaikan manajemen risikonya. Selain itu, BEI telah menanggapi keprihatinan investor syariah terkait rencana penerapan IDSS dengan cara tidak memasukkan saham syariah ke dalam daftar efek yang dapat ditransaksikan secara *short selling*. Dengan begitu, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor syariah dalam berinvestasi sesuai dengan strategi masing-masing. Jeffrey menuturkan bahwa saat ini BEI memfokuskan langkah-langkah implementasi *short selling* di BEI sambil terus melakukan monitoring dan evaluasi untuk kebutuhan perbaikan berkelanjutan. Dengan siapnya pelaksanaan IDSS, diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap likuiditas pasar dan mekanisme penentuan *fair price discovery*. Implementasi ini merupakan bagian dari strategi BEI untuk mengikuti praktik umum di bursa regional dan memberdayakan pelaku pasar untuk memanfaatkan volatilitas harga yang terjadi. ANTARA