**Borneonews - Ambon**, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Ambon, Maluku, sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran yang melibatkan penggunaan tempat ibadah untuk aktivitas kampanye salah satu pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Ambon.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Ambon, Suminar Setiati Sehwaky, mengungkapkan bahwa hasil pengawasan dari Bawaslu beserta Panitia Pengawas Pemilihan Umum di setiap kecamatan di Kota Ambon telah mengidentifikasi adanya informasi mengenai penggunaan tempat ibadah dalam kegiatan kampanye oleh calon wali kota dan wakil wali kota.
Pada 4 Oktober 2024, Bawaslu Kota Ambon menerima sejumlah foto dan video yang disebarkan masyarakat melalui aplikasi *WhatsApp*. Dalam informasi tersebut, terlihat bahwa pasangan calon wali kota dan wakil wali kota nomor urut 1, Agus Ririmase dan M. Novan Liem, melakukan kampanye di lokasi ibadah.
Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Serbaguna Sektor 3 yang terletak di Skip, Jembatan Hatuna, Kelurahan Batu Meja, Kecamatan Sirimau, Ambon. Menanggapi informasi awal yang diperoleh melalui foto dan video serta lokasi pelaksanaan kampanye tersebut, Bawaslu Kota Ambon mengeluarkan Memorandum Nomor: 002/PP.00.02/A.Ambon/10/2024 mengenai penggunaan tempat ibadah dalam kegiatan kampanye.
Melalui memorandum ini, Bawaslu menginstruksikan kepada Panwaslu Kecamatan Sirimau untuk melakukan penelusuran terkait kebenaran informasi yang diterima. Selanjutnya, Panwaslu Kecamatan Sirimau melaporkan hasil pengawasan dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 04/LHP/PM.01.02/10/2024, tertanggal 3 Oktober 2024.
Dalam laporan tersebut, Panwaslu mencatat bahwa kegiatan kampanye pasangan calon nomor urut 1 berlangsung di Gedung Serbaguna Sektor 3, Kelurahan Batu Meja, pada pukul 17.00 - 18.00 WIT. Meskipun sempat dianggap sebagai penggunaan tempat ibadah, lokasi tersebut ternyata bukan gedung gereja, melainkan gedung serbaguna milik Sektor 3 Jemaat GPM Ebenhaezer.
Jemaat GPM Ebenhaezer diketahui memiliki dua gereja, yaitu Gereja Ebenhaezer dan Gereja Gloria, serta terdiri dari 13 sektor. Kegiatan kampanye itu dihadiri oleh para pemimpin partai politik, koalisi pendukung, serta ketua tim pemenangan dengan jumlah peserta sekitar 50 orang. Estimasi biaya untuk pelaksanaan kampanye tersebut diperkirakan mencapai Rp1,5 juta.
Suminar menjelaskan bahwa selama proses pengawasan yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan Sirimau, mereka tidak menemukan indikasi adanya dugaan pelanggaran yang terjadi dalam kegiatan kampanye itu.
ANTARA
Bawaslu Ambon Selidiki Dugaan Kampanye di Tempat Ibadah
Bagikan:

AMBON –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
BRI Siapkan Buyback Saham Rp1 Triliun di Tengah Gejolak Pasar Modal
Bank Mandiri Beri Nilai Tambah ke Pemegang Saham Lewat Dividen-Buyback
Klinik Bersalin di Palangka Raya Bisa Terbitkan KIA hingga Perubahan KK untuk Anak Baru Lahir
Maidi Divonis 5 Tahun dalam Perkara Pemerasan Berkedok CSR
Harga Cabai Rawit Merah Rp90 Ribu per Kg, Pemkab Kobar Siapkan Bantuan Bibit
OJK Gencar Edukasi Keuangan di Kalangan Pemuda Cegah Rekening Dormant
Komentar (0)
Memuat komentar…







