MAKASSAR –
**Borneonews - Makassar**, Lima pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan untuk periode 2024-2029 telah resmi diumumkan. Proses selanjutnya adalah pengesahan nama-nama tersebut yang akan dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri. Ketua DPRD Sulsel sementara, Andi Rachmatika Dewi, menyatakan bahwa selain nama-nama pimpinan, juga telah diumumkan nama-nama Ketua Fraksi yang diusulkan oleh partai politik. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan penetapan perolehan kursi pada Pemilihan Umum legislatif 2024, Partai NasDem meraih kursi terbanyak dengan total 17 kursi. Diikuti oleh Golkar dengan 14 kursi, Gerindra 13 kursi, dan masing-masing PPP serta PKB yang memperoleh 8 kursi. Sejak 26 September 2024, pihak DPRD Sulsel sudah mengirimkan surat kepada partai politik tingkat provinsi untuk mengumpulkan nama-nama anggota yang diusulkan sebagai pimpinan definitif DPRD Sulsel. Penyerahan nama tersebut merupakan langkah awal dalam proses pemilihan pimpinan yang lebih resmi. Rahman Pina, Wakil Ketua DPRD Sulsel sementara, juga menyampaikan pengumuman mengenai nama-nama calon pimpinan yang telah disiapkan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018. Berikut adalah penempatan jabatan pimpinan: Andi Rachmatika Dewi dari Partai NasDem akan menjabat sebagai Ketua DPRD, sementara empat Wakil Ketua adalah Rahman Pina dari Golkar, Yasir Mahmud dari Gerindra, Sufriadi Arif dari PPP, dan Fauzi Andi Wawo dari PKB. Penunjukan ini dilakukan berdasarkan usulan masing-masing partai politik. Dalam hal komposisi Ketua Fraksi, telah diusulkan nama-nama sebagai berikut: Muhammad Sadar untuk Fraksi DasDem, Lukman B Kady untuk Fraksi Golkar, Fadel Muhammad untuk Fraksi Gerindra, Saharuddin untuk PPP, Zulfikar Limolang untuk PKB, dan Irfan AB untuk Fraksi Harapan yang terdiri dari Hanura dan PAN. Lebih lanjut, Andi Rachmatika Dewi menekankan bahwa pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan sementara telah menetapkan nama-nama tersebut berdasarkan keputusan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) setelah mengajukan rekomendasi untuk pimpinan DPRD di tingkat provinsi. ANTARA