**Borneonews - Jakarta**, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengungkapkan bahwa Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (*UU KIA*) memberikan jaminan kesempatan kerja bagi perempuan yang memiliki anak.
Menurut Plt Deputi Bidang Kesetaraan Gender KemenPPPA, Rini Handayani, keberadaan undang-undang ini menjadi landasan penting untuk memastikan pemenuhan serta perlindungan hak-hak ibu dan anak, terutama pada fase yang dikenal sebagai masa keemasan, yaitu pada seribu hari pertama kehidupan. Rini juga menegaskan bahwa *UU KIA* tidak hanya melindungi hak-hak tersebut, tetapi juga memastikan partisipasi perempuan di dunia kerja selama periode tersebut.
Di samping itu, *UU KIA* ini dikeluarkan dua tahun setelah isu terkait ekonomi perawatan menjadi perhatian global, terutama selama Konferensi Menteri G20 mengenai Pemberdayaan Perempuan yang berlangsung di Bali pada tahun 2022.
Forum Tingkat Menteri Perempuan pada *The Empowerment of Womens Working Group* (EWWG) G20 memberikan apresiasi kepada Indonesia yang telah menunjukkan komitmen nyata terhadap isu-isu global ini. Dalam hal ini, Indonesia diakui sebagai salah satu negara di kelompok G20 yang telah berhasil menerjemahkan komitmen serta kesepakatan internasional ke dalam kebijakan nasional, terutama dalam konteks ekonomi perawatan, penanganan kekerasan terhadap perempuan, serta aksi terkait gender di tengah perubahan iklim.
Rini Handayani menambahkan bahwa ekonomi perawatan kini telah diintegrasikan sebagai prioritas dalam kebijakan nasional, yang dimuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045. Selain itu, Indonesia juga telah merilis Peta Jalan Ekonomi Perawatan yang akan berfungsi sebagai panduan bagi instansi pemerintah dan masyarakat dalam menerapkan agenda ekonomi perawatan yang telah disusun.
Lebih lanjut, Rini menjelaskan bahwa RPJPN 2025-2045 mempunyai target untuk meningkatkan Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) perempuan hingga mencapai 70 persen pada tahun 2045. Saat ini, TPAK perempuan berada di angka 54 persen, yang masih jauh tertinggal dibandingkan dengan TPAK laki-laki yang sudah melampaui 80 persen.
ANTARA
UU KIA Jamin Kesempatan Kerja Perempuan dengan Anak di Indonesia
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kapolres Gumas Tanam 50 Bibit Pucuk Merah di Lahan Bekas Karhutla
OJK Kalteng Manfaatkan Momentum BIK 2026, Dorong Masyarakat Bangun Ketahanan Finansial
Erupsi Gunung Semeru Terjadi Enam Kali dengan Tinggi Letusan Hingga 1,2 Km
Jarak Pandang Terbatas Akibat Kabut Asap, Wakil Ketua III DPRD Kalteng Minta Masyarakat Waspada
Jaringan Peredaran Kayu Ilegal Didalami Pihak Kemenhut
Tokoh Lintas Agama Kalteng Tekankan Kebersamaan Hadapi Kemarau dan Karhutla
Komentar (0)
Memuat komentar…







