PONTIANAK –
**Borneonews - Kapuas Hulu**, Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kapuas Hulu, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Cahya Purnawan, mengungkapkan bahwa ada delapan jenis pelanggaran yang menjadi fokus dalam pelaksanaan Operasi Zebra Kapuas 2024. Salah satu kategori pelanggaran yang menjadi perhatian khusus adalah pengendara di bawah umur. Iptu Cahya Purnawan menjelaskan bahwa peran orang tua sangat penting dalam mengawasi anak-anak mereka agar tidak mengendarai kendaraan sebelum mencapai usia yang diperlukan. Dalam kesempatan tersebut, ia menegaskan bahwa jika dalam operasi ditemukan pengendara yang masih di bawah umur, pihak kepolisian akan memanggil orang tua mereka untuk memberikan penjelasan. Demi menyiapkan masyarakat, Satlantas Polres Kapuas Hulu telah melakukan berbagai upaya edukasi serta sosialisasi di sekolah-sekolah. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang pemenuhan aturan dan tata tertib berlalu lintas. Sesua dengan aturan yang berlaku, setiap pengendara diwajibkan untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Untuk memperoleh SIM, calon pengemudi harus sudah memenuhi syarat usia yang ditentukan. Selain pengendara di bawah umur, terdapat tujuh jenis pelanggaran lainnya yang menjadi target utama dalam Operasi Zebra Kapuas 2024. Pelanggaran tersebut mencakup berkendara dalam pengaruh alkohol, penggunaan telepon genggam saat berkendara, pengendara yang melawan arus, berboncengan melebihi satu orang, tidak menggunakan sabuk keselamatan, tidak mengenakan helm, serta kendaraan yang melebihi dimensi dan muatan yang diperbolehkan. Operasi Zebra Kapuas ini akan berlangsung selama 14 hari, dimulai dari tanggal 14 sampai dengan 27 Oktober 2024. Tujuan utama dari inisiatif ini adalah mendukung pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih, seraya mendorong masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dalam berlalu lintas demi tercapainya kondisi yang aman, tertib, serta lancar. Cahya Purnawan berharap agar melalui Operasi Zebra Kapuas, tingkat kesadaran masyarakat mengenai pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas dapat meningkat secara signifikan. Selain itu, ia juga berharap upaya ini dapat membantu menekan angka kecelakaan lalu lintas yang sering terjadi di Kabupaten Kapuas Hulu. Di tahun 2024 saja, ia mencatat sudah terjadi lima kasus kematian akibat kecelakaan, dengan beberapa di antaranya melibatkan korban yang menderita luka berat. Ia pun menekankan bahwa dalam menghadapi pelanggaran, pihaknya akan tetap mengedepankan pendekatan edukatif sambil melakukan penegakan hukum, terutama terhadap pelanggaran yang dianggap berat. Dengan demikian, Iptu Cahya Purnawan mengajak semua pengguna jalan untuk selalu mengedepankan keselamatan dengan mematuhi segala aturan berlalu lintas yang ada. ANTARA