MATARAM –
**Borneonews - Mataram**, Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang, Nusa Tenggara Timur, menegaskan bahwa pencabutan izin operasional PT Tirta Cipta Nirwana (TCN) untuk mengelola penyulingan air laut menjadi air bersih di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Menurut Kepala BKKPN Kupang, Imam Fauzi, izin PT TCN dicabut oleh menteri, yang tidak mengambil keputusan tersebut secara sembarangan tanpa alasan yang jelas. Ia menyatakan bahwa TCN seharusnya meminta klarifikasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan di Jakarta terkait status mereka, tetapi tidak pernah melaporkan hasil konsultasi tersebut kepada pemerintah daerah. Dengan demikian, menurutnya, TCN tidak seharusnya berperan sebagai korban dalam situasi ini. Imam Fauzi mengungkapkan bahwa pencabutan izin pemanfaatan ruang laut (PRL) bagi PT TCN berawal dari laporan yang diterima dari masyarakat pada awal Mei 2024 dan telah melalui proses penelitian yang mendalam. Hasil penelitian tersebut menunjukkan bahwa lokasi pipa pengambilan air laut yang dipasang oleh TCN berada di luar ketentuan yang telah ditetapkan dalam izin. Lebih lanjut, BKKPN juga menemukan bahwa pipa tersebut telah beralih fungsi dari pengambilan air laut menjadi pembuangan limbah. Dampak dari kegiatan ini sangat signifikan, karena limbah yang dibuang telah tercampur dengan kawasan konservasi, bertentangan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2020. Imam menekankan bahwa pihak TCN telah menyembunyikan informasi penting dan berusaha menggambarkan diri mereka sebagai korban. Ia juga menyoroti bahwa pemerintah daerah seakan terjebak dalam situasi yang diciptakan oleh TCN, sehingga mereka perlu memahami kondisi yang sedang terjadi. Dari hasil evaluasi, aktivitas PT TCN telah berdampak negatif terhadap kualitas ekosistem laut di Gili Trawangan. Data menunjukkan bahwa terjadi penurunan signifikan pada kelimpahan ikan karang, yang menurun hingga 75 persen antara 8 Desember 2023 dan 8 Mei 2024. Fenomena ini disebabkan oleh sedimentasi lumpur akibat pengeboran pipa yang dilakukan oleh PT TCN, yang mengakibatkan penutupan terumbu karang dengan ketebalan mencapai 1 meter dan luas area puluhan are. Imam juga menyampaikan informasi bahwa Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah menangani kasus terkait perusakan ekosistem laut yang diakibatkan oleh aktivitas pengeboran yang dilakukan oleh PT TCN. Pihak BKKPN berkomitmen untuk menyampaikan hasil penanganan kasus tersebut kepada pemerintah daerah. "Untuk kasus ini, kami tinggal menunggu hasil analisis mengenai kerugian yang ditimbulkan pada ekosistem. Jika tidak ada halangan, pekan depan kami akan menyampaikan hasilnya kepada pemerintah daerah, supaya mereka memahami bahwa kerugian yang diakibatkan bukanlah jumlah yang kecil," ujar Imam. ANTARA