**Borneonews - Surabaya**, Pemerintah Kota Surabaya telah mengambil inisiatif untuk memberikan kepastian hukum kepada pemegang Izin Pemakaian Tanah (IPT) atau yang dikenal sebagai *Surat Ijo*. Langkah ini diwujudkan melalui penyerahan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) kepada 39 pemegang IPT.
Restu Novi Widiani, Penjabat Sementara Wali Kota Surabaya, menekankan bahwa langkah ini merupakan tonggak sejarah yang sangat penting. Menurutnya, masyarakat, khususnya mereka yang memiliki IPT, telah lama menunggu kejelasan mengenai status tanah yang mereka gunakan. Hal ini disampaikan dalam acara penyerahan sertifikat HGB yang berlangsung di Balai Kota Surabaya, yang juga dihadiri oleh perwakilan dari berbagai lembaga, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kejaksaan, serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pemerintah Kota Surabaya bertindak atas arahan dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui surat resmi yang menjelaskan tentang solusi pemberian sertifikat HGB di atas HPL milik Pemkot. Dalam hal ini, Pemkot memastikan bahwa tarif yang dikenakan adalah yang serendah-rendahnya dengan jangka waktu diberikan dapat mencapai 80 tahun.
Dalam pelaksanaan kebijakan ini, Pemkot Surabaya telah melakukan berbagai langkah efektif, termasuk berkoordinasi dengan BPK, KPK, serta aparat hukum lainnya. Tujuannya adalah untuk memastikan adanya landasan hukum yang solid bagi pemberian HGB yang berkaitan dengan HPL.
Selain itu, Pemkot Surabaya juga telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2023 yang terkait dengan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Di samping itu, terdapat pula peraturan dari Wali Kota yang mengatur tata cara pemberian HGB di atas HPL. Kerja sama dengan Kantor Pertanahan Kota Surabaya juga dilakukan untuk mempercepat proses penerbitan sertifikat tersebut.
Keunggulan dari memiliki HGB di atas HPL adalah tarif retribusi yang lebih terjangkau. Sebagai contoh, untuk lahan dengan lebar jalan hingga 8 meter, tarif retribusi yang ditetapkan adalah Rp275 per meter persegi per tahun. Sementara untuk lahan yang lebih dari 8 meter, tarifnya menjadi Rp550 per meter persegi per tahun.
Sertifikat HGB juga diakui oleh lembaga keuangan, yang memungkinkan pemegang sertifikat untuk menggunakan tanahnya sebagai jaminan dengan pemasangan Hak Tanggungan. Hal ini tentu saja memberikan keuntungan ekonomi bagi masyarakat yang memiliki HGB.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, Lampri, menyerukan kepada masyarakat yang lahan mereka masih berstatus Surat Ijo untuk segera mengurus sertifikat HGB di atas HPL. Ia menyatakan bahwa inisiatif ini merupakan langkah luar biasa dalam memberikan solusi serta kepastian hukum kepada masyarakat.
Lampri juga menjelaskan bahwa sertifikat HGB yang dikeluarkan berlaku selama 80 tahun, dengan mekanisme pemberian yang bertahap. Proses awal adalah selama 30 tahun, kemudian dapat diperpanjang selama 20 tahun, dan kerena itu dapat diperbarui untuk periode 30 tahun selanjutnya. Namun, syarat untuk memperpanjang HGB di atas HPL adalah harus membayar retribusi dan mendapatkan rekomendasi dari pemerintah kota.
Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, menekankan bahwa KPK terpanggil untuk mengawal proses penyelesaian masalah *Surat Ijo*. Hal ini menjadi perhatian KPK agar aset daerah terlindungi secara hukum dan penggunaannya dapat berlangsung secara benar.
Didik juga menekankan perlunya penataan dan perbaikan dalam pencatatan retribusi serta penggunaan tanah yang berstatus *Surat Ijo* agar dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. KPK bersama pemerintah daerah berkomitmen untuk mendorong agar aset daerah terlindungi dan digunakan secara efisien demi kebaikan masyarakat.
ANTARA
Pemkot Surabaya Berikan Kepastian Hukum untuk Pemegang Surat Ijo
Bagikan:

SURABAYA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
BI Kalteng Ingatkan Bahaya Jual Beli Rekening dan QRIS
Kebobolan pada Menit Akhir, Persela Ditahan Imbang De Red FC 2-2
Erick Thohir Berikan Surat Dukungan kepada Presiden FIFA
Gol Pablo Comitre Gagalkan Kemenangan Bali United di Markas Persita
Amri/Nita Petik Pelajaran Berharga Setelah Terhenti di French Open
Pelatih Minta Persebaya Bermain Agresif saat Hadapi Madura United
Komentar (0)
Memuat komentar…







