DENPASAR –
**Borneonews - Denpasar**, Asosiasi Vaporiser Bali (AVB) mengajukan sebuah usulan mengenai pemberian area khusus bagi pengguna rokok elektronik, yang sebaiknya dipisahkan dari kawasan untuk perokok rokok konvensional. Saran ini mencuat karena kedua produk tersebut memiliki risiko kesehatan yang berbeda. Ketua AVB, I Gede Agus Mahartika, menyatakan harapannya agar di masa mendatang setiap fasilitas, terutama hotel, dapat menyediakan ruang *smoking* dan *non smoking* yang juga mencakup area bagi pengguna rokok elektronik. Dengan adanya pembagian ini, diharapkan tidak terjadi diskriminasi antara pengguna kedua jenis produk tersebut. AVB juga meminta agar pelaku industri pariwisata di Bali dapat mendukung usulan ini dengan menyediakan ruang terpisah untuk perokok konvensional dan pengguna rokok elektronik. Hal ini penting, mengingat perbedaan penggunaannya yang dapat memengaruhi kesehatan dan kenyamanan masyarakat serta pengunjung. Pada kesempatan sebelumnya, dalam sebuah diskusi yang diadakan oleh Koalisi Indonesia Bebas Tar (Kabar), Guru Besar Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Padjadjaran (Unpad), Prof. Dr. Amaliya, menjelaskan tentang produk tembakau alternatif, seperti rokok elektronik dan produk tembakau yang dipanaskan. Dia menegaskan bahwa kedua produk tersebut menerapkan konsep pengurangan risiko yang lebih baik dibandingkan dengan rokok tradisional. Prof. Amaliya menjelaskan bahwa dalam penggunaan produk tembakau alternatif dilakukan sistem pemanasan pada suhu yang terkontrol. Hasil dari pemanasan tersebut adalah uap atau aerosol, berbeda dengan asap yang dihasilkan dari pembakaran rokok konvensional. Ia menekankan bahwa karena tidak adanya *particulate matter* yang terdapat pada asap rokok, maka tidak ada tar serta sisa pembakaran. Dalam waktu 30 hingga 40 detik, aerosol tersebut akan langsung menghilang, sedangkan *particulate matter* dari asap rokok dapat bertahan selama lima hingga tujuh jam. Dengan adanya sistem pemanasan, produk tembakau alternatif diyakini mampu menurunkan risiko kesehatan hingga 90 persen dibandingkan dengan rokok konvensional. Kepala Bidang Pengembangan Kelembagaan dan SDM Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Anak Agung Istri Vera Lakshmi Dewi, menyampaikan pentingnya fokus pada pariwisata yang berkelanjutan. Sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 28 tahun 2020, provinsi ini berkomitmen untuk mengembangkan pariwisata yang ramah lingkungan, nyaman, dan berorientasi pada kesehatan pengunjung serta masyarakat setempat. Ia menambahkan bahwa penggunaan produk alternatif dapat berkontribusi dalam mengurangi bahaya yang ditimbulkan oleh asap rokok terhadap lingkungan sekitar. ANTARA