MANOKWARI –
**Borneonews - Manokwari**, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Manokwari, Papua Barat, sedang menyelidiki empat dugaan pelanggaran terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam rangkaian pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Ketua Bawaslu Manokwari, Samsudin Renuat, menyampaikan bahwa penelusuran ini berawal dari informasi yang diterima, bukan dari laporan resmi masyarakat. "Karena informasi ini masih bersifat indikatif, kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap ASN yang diduga melanggar ketentuan terkait netralitas dalam pemilu," ungkapnya. Samsudin menjelaskan bahwa keempat kasus tersebut memiliki karakteristik yang berbeda. Di antaranya, ada ASN yang terlibat dalam penyerahan dukungan dari organisasi masyarakat, video yang menunjukkan ASN menyatakan dukungan, serta ASN yang terlihat berfoto bersama dengan simbol dukungan kepada pasangan calon tertentu. Selain itu, ada juga kepala kampung yang berperan sebagai tim pemenangan bagi calon tertentu. Bawaslu memperoleh informasi mengenai dugaan pelanggaran ini melalui foto-foto yang beredar di media sosial. Langkah selanjutnya dalam penelusuran ini adalah melakukan klarifikasi kepada ASN yang terlibat untuk memastikan kronologi dan kebenaran informasi tersebut. Setelah proses penelusuran selesai, Bawaslu akan melakukan kajian lebih lanjut dan informasi tersebut akan disampaikan ke Sentral Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pemilu. Hal ini penting untuk menentukan apakah tindakan yang dilakukan oleh ASN tersebut termasuk dalam kategori pelanggaran kode etik atau pelanggaran pidana. Jika hasil rapat Gakkumdu berkesimpulan bahwa terdapat pelanggaran kode etik, Bawaslu akan memberikan rekomendasi kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk menerapkan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kemenpan RB yang nantinya akan memutuskan jenis sanksi yang akan diberikan, baik itu sanksi ringan maupun berat. Di sisi lain, apabila keputusan Gakkumdu mengarah pada pelanggaran pidana, mereka akan langsung membuat laporan kepada kepolisian. Pelanggaran pidana ini akan merujuk pada pasal 88 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, sedangkan untuk pelanggaran kode etik akan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN. ANTARA