**Borneonews - Jakarta**, Direktur Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Hilmar Farid, menekankan pentingnya menjadikan kebudayaan sebagai bagian dari standar pelayanan minimal pemerintah daerah. Pernyataan ini disampaikan setelah resmi ditandatanganinya Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2024 yang mengatur Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan (RIPK) untuk periode 2025-2045.
Farid mengungkapkan perlunya adanya revisi dan penguatan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2018. Saat ini regulasi tersebut mencakup sektor pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, dan layanan dasar lainnya, namun kebudayaan belum terintegrasi di dalamnya. Kebudayaan seharusnya menjadi bagian penting dalam pelayanan yang disediakan oleh pemerintah daerah, ujarnya dalam sebuah konferensi pers di Jakarta.
Lebih lanjut, Hilmar menjelaskan bahwa berdasarkan undang-undang yang berlaku, kebudayaan termasuk dalam kategori urusan wajib non-pelayanan dasar bagi lembaga baik di tingkat pusat maupun daerah. Jika kebudayaan didorong untuk menjadi standar pelayanan minimal, berbagai fasilitas seperti gedung pertunjukan, museum, dan taman kebudayaan bisa dioptimalkan sebagai sarana untuk mewujudkan pemajuan kebudayaan. Ia menekankan bahwa dukungan infrastruktur dari pemerintah daerah sangat penting dalam hal ini.
Hilmar juga mencatat bahwa komitmen pemerintah daerah dalam memajukan kebudayaan cenderung beragam. Ada daerah yang menunjukkan semangat tinggi, sementara yang lainnya hanya menunjukkan minat sedang. Ini menunjukkan bahwa pemajuan kebudayaan belum sepenuhnya menjadi prioritas dalam kebijakan daerah, ujarnya, menambahkan bahwa perlu adanya komitmen lebih besar dari pemerintah daerah untuk mendukung kebudayaan.
Sebagai informasi tambahan, pada 10 Oktober 2024, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2024 yang berkaitan dengan Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan. Peraturan ini mengacu pada Pasal 32 Undang-Undang Dasar 1945, yang menegaskan tanggung jawab negara dalam memajukan kebudayaan nasional. Selain itu, landasan hukum tersebut juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 mengenai pemajuan kebudayaan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang implementasinya, yang menyerukan perlunya perencanaan kebudayaan yang terstruktur dan berkelanjutan.
Visi yang diusung dalam Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk mencapai pemajuan kebudayaan pada tahun 2045, yaitu Indonesia bahagia berlandaskan keanekaragaman budaya yang mencerdaskan, mendamaikan, dan menyejahterakan. Visi ini menjadi pedoman dalam upaya memperkuat dan memajukan kebudayaan Indonesia ke depan.
ANTARA
Kebudayaan Jadi Standar Pelayanan Minimal bagi Pemda di Indonesia
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pertamina Larang Pembelian Pertalite Berulang untuk Dijual Kembali
Aston Martin Gunakan Livery Spesial di GP Amerika Serikat
BRI Siapkan Buyback Saham Rp1 Triliun di Tengah Gejolak Pasar Modal
Bank Mandiri Beri Nilai Tambah ke Pemegang Saham Lewat Dividen-Buyback
Klinik Bersalin di Palangka Raya Bisa Terbitkan KIA hingga Perubahan KK untuk Anak Baru Lahir
Maidi Divonis 5 Tahun dalam Perkara Pemerasan Berkedok CSR
Komentar (0)
Memuat komentar…







