**Borneonews - Jakarta**, Pemerintah yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo menunjukkan komitmen nyata dalam memperkuat partai politik sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi dengan meningkatkan dana bantuan bagi partai politik. Kenaikan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018, yang merupakan perubahan kedua dari Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 mengenai Bantuan Keuangan kepada Partai Politik. Peraturan tersebut ditetapkan pada 4 Januari 2018 dan mulai berlaku setelah diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 5 Januari 2018.
Peningkatan dana tersebut bertujuan untuk memperkuat sistem dan kelembagaan partai politik, dengan fokus memberikan pendidikan politik baik kepada anggota partai maupun masyarakat umum. Selain itu, dana bantuan ini bisa digunakan untuk mendukung operasional sekretariat partai politik.
Sumber dana untuk bantuan ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi partai politik di tingkat pusat, serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk partai di tingkat daerah. Dalam sejarahnya, pemerintah telah memberikan bantuan kepada partai politik berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002, yang menetapkan nilai bantuan sebesar Rp1.000 per suara sah. Namun, mekanisme sebelumnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 mengurangi nilai tersebut menjadi Rp108 per suara sah. Kenaikan yang dicantumkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018, kembali mengembalikan nilai bantuan menjadi Rp1.000 per suara sah, mencerminkan komitmen pemerintah Jokowi untuk memperkuat partai politik dan pendidikan politik di Indonesia.
Langkah ini juga menunjukkan dedikasi pemerintahan untuk memberikan masyarakat akses kepada pendidikan politik di luar pendidikan formal. Secara rinci, regulasi tersebut menetapkan bahwa bantuan keuangan untuk partai politik di tingkat pusat yang memiliki kursi di DPR adalah Rp1.000 per suara sah, sementara partai di tingkat provinsi yang memperoleh kursi DPRD Provinsi mendapatkan Rp1.200 per suara sah, dan Rp1.500 per suara sah untuk partai yang meraih kursi di DPRD Kabupaten/Kota.
Selain itu, jika melihat lebih dalam, kerja nyata Presiden Jokowi dalam memperkuat partai politik sudah dimulai sejak tahun pertama masa jabatannya. Pada 10 Maret 2015, Ketua DPR RI Setya Novanto mengungkapkan adanya diskusi antara pihaknya dan pemerintah mengenai bantuan dana untuk partai politik. Kenaikan bantuan dianggap sangat penting agar partai politik tidak mencari sumber pembiayaan lain yang dapat mengarah pada tindakan korupsi.
Kemudian pada 24 Juni 2015, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengungkapkan bahwa Presiden Jokowi telah memberikan persetujuan untuk kenaikan bantuan tersebut, namun hal itu harus dibahas lebih lanjut dengan beberapa kementerian. Hal ini dilakukan sambil mempertimbangkan alokasi anggaran negara yang lebih prioritas untuk infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. Sehingga, rencana kenaikan bantuan untuk partai politik belum dapat direalisasikan pada tahun 2015, dan dijadwalkan untuk diterapkan pada tahun 2016.
Namun realisasi tersebut kembali tertunda pada 2016. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjelaskan pada 28 Agustus 2017 bahwa anggaran negara belum memungkinkan untuk mengalokasikan kenaikan ini. Kehadiran Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan sejak 27 Juli 2016 dan situasi perekonomian negara yang stabil berkontribusi pada pembukaan peluang untuk meningkatkan anggaran bagi partai politik.
Menteri Keuangan Sri Mulyani juga mengeluarkan Surat Nomor 277/MK.02/2017 pada 29 Maret 2017 yang menetapkan usulan besaran bantuan untuk partai politik, yang dapat dipertimbangkan setiap tahunnya. Dengan demikian, setelah berbagai pertimbangan, pada tahun keempat masa pemerintahan Jokowi, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 akhirnya ditetapkan.
Saat menghadiri peringatan Hari Lahir Ke-45 Partai Persatuan Pembangunan di Semarang pada 14 April 2018, Presiden Jokowi menegaskan pentingnya keberadaan partai politik. Ia menyatakan bahwa peran partai politik tidak hanya terbatas pada rekrutmen politik dan pemilihan, tetapi juga meliputi komunikasi politik dan sosialisasi nilai-nilai etika kepada masyarakat.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018, digaungkan bahwa minimal 60 persen dari dana bantuan yang diberikan harus digunakan untuk mendukung kegiatan pendidikan politik. Kegiatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan hak dan kewajiban dalam konteks berbangsa dan bernegara, sekaligus mendorong partisipasi politik dan karakter bangsa.
Pendidikan politik meliputi pemahaman tentang pilar-pilar kebangsaan seperti Pancasila, Undang-Undang Dasar NRI 1945, Bhinneka Tunggal Ika, serta NKRI. Selain itu, juga instansi peningkatan kesadaran tentang hak dan kewajiban warga negara dalam membangun etika serta budaya politik. Pentingnya perhatian pada kesetaraan gender dalam seluruh program pendidikan politik juga ditekankan, untuk mencapai etika dan budaya politik sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
Keputusan Presiden Jokowi untuk meningkatkan dana bantuan bagi partai politik dinilai penting untuk menjaga kesinambungan pendidikan politik di masyarakat. Hal ini berpeluang besar untuk memastikan bahwa setiap warga negara mampu berkontribusi dalam pembangunan bangsa demi menciptakan Indonesia yang lebih baik, termasuk dalam cita-cita Indonesia Emas 2045.
Walaupun demikian, terdapat sejumlah tantangan yang harus dihadapi, termasuk permasalahan kaderisasi. Selama masa sepuluh tahun kepemimpinan Jokowi, partai-partai politik di Indonesia tampak mengalami stagnasi dalam proses kaderisasi, dengan minimnya figur baru yang muncul sebagai ketua umum partai politik. Dalam partai PDI Perjuangan, jabatan ketua umum masih dipegang oleh Megawati Soekarnoputri selama periode 2014-2024.
Situasi serupa juga dapat dijumpai di Partai Gerindra, di mana Prabowo Subianto masih bertahan sebagai pemimpin. Partai NasDem dipimpin oleh Surya Paloh, sedangkan Muhaimin Iskandar tetap sebagai ketua Partai Kebangkitan Bangsa. Zulkifli Hasan juga masih memimpin Partai Amanat Nasional. Hanya Partai Demokrat yang dipimpin oleh Agus Harimurti Yudhoyono, putra dari mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang menunjukkan semacam regenerasi.
Meski ada yang berpendapat bahwa kaderisasi dapat nampak lebih baik pada Partai Golkar, kenyataannya ada dualisme kepemimpinan yang terjadi antara kubu Aburizal Bakrie dan Agung Laksono dalam periode 2014 hingga 2016. Partai Keadilan Sejahtera juga telah berhasil mengalihkan kepemimpinan dari Anis Matta kepada Muhammad Sohibul Iman, dan Ahmad Syaikhu melanjutkan kepemimpinan PKS.
Pentingnya kaderisasi tidak hanya terlihat dari perpindahan jabatan ketua umum namun juga mencakup pemilihan kepala daerah. Pada 2015, terdapat tiga calon tunggal di 271 daerah pemilihan, yang mengindikasikan perlunya serta pentingnya peningkatan keberagaman kandidat. Dalam Pilkada 2024, ada 41 calon tunggal yang dihasilkan dari 545 daerah, meskipun ada proyeksi penurunan menjadi 35 calon tunggal.
Fenomena ini menunjukkan betapa masih perlu adanya usaha untuk mendorong kaderisasi dan pemenuhan persyaratan untuk menghindarkan calon tunggal dalam pemilihan. Selain itu, selama masa pemerintahan Jokowi, peran oposisi terlihat berkurang. Dalam periode 2014-2019, hanya ada tiga partai yang tersisa sebagai oposisi, yakni Gerindra, Demokrat, dan PKS, sedangkan PAN dan Golkar bergabung dalam pemerintahan. Memasuki periode 2019-2024, PKS menjadi satu-satunya yang tersisa setelah Demokrat juga memilih bergabung.
Minimnya kehadiran oposisi berpotensi mengurangi upaya *check and balances* terhadap pemerintahan. Meskipun dalam sepuluh tahun terakhir, pemerintahan Jokowi memberikan dampak positif untuk pendidikan politik, sejumlah aspek seperti kaderisasi perlu ditingkatkan agar demokrasi Indonesia semakin kuat.
ANTARA
Peningkatan Dana Bantuan Partai Politik untuk Kemandirian Demokrasi
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
BI Kalteng Ingatkan Bahaya Jual Beli Rekening dan QRIS
Kebobolan pada Menit Akhir, Persela Ditahan Imbang De Red FC 2-2
Erick Thohir Berikan Surat Dukungan kepada Presiden FIFA
Gol Pablo Comitre Gagalkan Kemenangan Bali United di Markas Persita
Amri/Nita Petik Pelajaran Berharga Setelah Terhenti di French Open
Pelatih Minta Persebaya Bermain Agresif saat Hadapi Madura United
Komentar (0)
Memuat komentar…







