JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Mantan petugas Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bernama Asep Anzar mengakui bahwa ia telah menerima sejumlah uang mencapai Rp99,6 juta. Uang tersebut berasal dari kegiatan pungutan liar (*illegal fees*) yang dilakukan oleh para lurah maupun koordinator pungli yang bekerja di Rutan Cabang KPK selama periode 2019 hingga 2023. Dalam keterangannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Asep menyampaikan bahwa uang tersebut diberikan kepadanya sebagai kompensasi untuk membungkamnya ketika ia menemukan salah satu tahanan yang membawa telepon genggam ke dalam rutan. “Namun, saya sudah mengembalikan uang ini kepada penyidik KPK,” jelas Asep dalam persidangan yang digelar pada hari Senin. Asep menjelaskan bahwa penemuan telepon genggam tersebut terjadi saat ia melaksanakan inspeksi mendadak di Rutan KPK, tepatnya di Gedung Merah Putih (K4). Setelah melaporkan temuan itu kepada atasan, dirinya diminta untuk tidak membahasnya dan dijanjikan akan mendapatkan uang sebagai imbalan untuk menutup mulutnya. Pada awal mula, Asep menerima uang tutup mulut sebesar Rp500 ribu sekitar pertengahan tahun 2019. Selanjutnya, ia setiap bulan menerima jumlah yang bervariasi, diawali dengan Rp1 juta selama dua bulan, yang kemudian meningkat menjadi Rp2 juta per bulan di tahun 2020. “Kemudian, jumlahnya bertambah menjadi Rp3 juta yang rutin saya terima setiap bulan hingga Januari 2023,” imbuh Asep. Asep menjadi saksi dalam kasus dugaan pungutan liar atau pemerasan yang melibatkan tahanan di Rutan Cabang KPK dengan nilai total mencapai Rp6,38 miliar sepanjang tahun 2019 hingga 2023. Dalam perkara ini, terdapat total 15 terdakwa yang diduga terlibat dalam aktivitas pungli tersebut. Para terdakwa terdiri dari Kepala Rutan KPK untuk periode 2022-2024, Achmad Fauzi; Pelaksana Tugas Kepala Rutan KPK untuk tahun 2021, Ristanta; serta Kepala Keamanan dan Ketertiban KPK pada tahun 2018 hingga 2022, Hengki. Selain itu, ada juga sejumlah petugas Rutan KPK lainnya yang menjadi terdakwa, seperti Eri Angga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim, dan beberapa nama lainnya. Pungutan liar tersebut dilakukan di tiga lokasi Rutan Cabang KPK, yaitu Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, Rutan KPK di Gedung C1, serta Rutan KPK di Gedung Merah Putih (K4). Dari ketiga Rutan tersebut, total pungli yang terkumpul mencapai sekitar Rp80 juta setiap bulan. Melalui tindakan tersebut, para terdakwa berusaha memperkaya diri, dengan jumlah yang bervariasi bagi masing-masing individu. Misalnya, Deden diduga mendapatkan kekayaan hingga Rp399,5 juta, sementara Hengki mencapai Rp692,8 juta. Begitu pula dengan yang lainnya, di mana total kerugian yang ditimbulkan akibat aktivitas ini menyentuh angka yang signifikan. Mengingat sifat dan dampak dari tindakan ini, perbuatan para terdakwa tergolong dalam kategori tindak pidana korupsi. Tindakan tersebut diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah mengalami perubahan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. ANTARA