JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Kementerian Agama telah resmi mengubah status sepuluh Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen (SPKK) dari swasta menjadi negeri. Perubahan ini meliputi institusi yang terletak di empat provinsi, yaitu Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, dan Nusa Tenggara Timur. Langkah ini ditandai dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 23 Tahun 2024 yang mengatur mengenai Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen. Proses alih status tersebut tidak terjadi secara tiba-tiba, melainkan melalui berbagai tahapan penting. Menurut Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen, Jeane Marie Tulung, proses ini melibatkan identifikasi kebutuhan yang ada di lapangan, penelitian, serta analisis kondisi dari masing-masing satuan pendidikan. Sepuluh SPKK yang kini berstatus negeri mencakup berbagai jenjang pendidikan, mulai dari Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen (SMPTK), Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), hingga Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK). PMA No. 23 Tahun 2024 diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang kuat bagi SPKK yang telah beralih status menjadi institusi pendidikan negeri. Jeane menekankan bahwa perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas manajemen SPKK, sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat. Ia juga mengungkapkan rasa terima kasih kepada Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang telah menunjukkan perhatian besar terhadap pendidikan Kristen di Indonesia, serta komitmennya dalam mengembangkan pendidikan yang inklusif dan berkualitas. “Terima kasih kepada Bapak Menteri atas kado istimewa bagi umat Kristen. Kami sebelumnya hanya memiliki tiga sekolah negeri, kini menjadi 13,” ungkap Jeane. Dengan beralihnya status menjadi sekolah negeri, sepuluh SPKK tersebut akan mendapatkan dukungan dalam hal fasilitas, anggaran, serta peningkatan mutu pendidikan sesuai dengan standar yang berlaku di tingkat nasional. “Dengan langkah ini, kami ingin memastikan bahwa proses pendidikan dapat mendorong siswa-siswi untuk lebih giat belajar, dan membentuk generasi yang unggul untuk berkontribusi pada pembangunan umat dan bangsa,” kata Jeane. Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Ali Ramdhani, menambahkan bahwa penegerian satuan pendidikan ini memiliki makna strategis dalam visi Kementerian Agama untuk meningkatkan aksesibilitas, kualitas, dan tata kelola pendidikan keagamaan Kristen di seluruh Indonesia. Ini juga berkaitan dengan upaya untuk mencapai target pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas dalam rangka menyukseskan Indonesia Emas 2045. “Hari ini, melalui berbagai ikhtiar Direktorat Jenderal Bimas Kristen, Kemenag berusaha memperkuat ruang-ruang pendidikan Bimas Kristen dengan melakukan penegerian ini,” ujarnya. Berikut adalah daftar sepuluh SPKK yang beralih status dari swasta menjadi negeri: 1. SMTK Negeri Sumba Tengah, Kabupaten Sumba Tengah, Nusa Tenggara Timur 2. SMTK Negeri Timor Tengah Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur 3. SMAK Negeri Kupang, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur 4. SMAK Negeri Sumba Timur, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur 5. SMTK Negeri Kepulauan Yapen, Kabupaten Kepulauan Yapen, Papua 6. SMPTK Negeri Manokwari, Kabupaten Manokwari, Papua Barat 7. SMPTK Negeri Teluk Wondama, Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat 8. SMPTK Negeri Raja Ampat, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya 9. SMPTK Negeri Sorong, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya 10. SMPTK Negeri Sorong Selatan, Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Daya. ANTARA