**Borneonews - Jakarta**, Juru Bicara Mahkamah Agung sekaligus Wakil Ketua Bidang Non-yudisial, Suharto, menegaskan bahwa pemilihan Ketua Mahkamah Agung yang akan berlangsung pada hari Rabu, 16 Oktober mendatang, akan sepenuhnya terbebas dari segala bentuk intervensi. Ia menjelaskan bahwa panitia pemilihan, bersama dengan para hakim agung, baru akan mengetahui nama-nama calon ketua pada hari pemilihan itu sendiri. Hal ini disebabkan karena formulir kesediaan untuk mencalonkan diri baru akan disebarkan saat sidang istimewa pemilihan digelar.
Suharto menjelaskan lebih lanjut bahwa regulasi ini dirancang untuk menjaga kerahasiaan proses pemilihan sehingga publik tidak mengetahui siapa yang akan mencalonkan diri sebelumnya, begitu juga dengan pihak internal yang terlibat. Dalam konferensi pers yang diadakan di Media Center Mahkamah Agung di Jakarta, ia menekankan bahwa ketua Mahkamah Agung akan dipilih oleh para hakim agung itu sendiri, sesuai dengan surat keputusan yang mengatur tata tertib pemilihan.
Setiap hakim agung dijamin memiliki independensi, sehingga mereka diharapkan tidak terpengaruh oleh faktor eksternal dalam proses pengambilan suara. "Hak suara dalam pemilihan ini sepenuhnya dipegang oleh hakim agung, dan kami meyakini setiap hakim agung memiliki independensi masing-masing," ujar Suharto.
Di dalam konferensi pers tersebut, Suharto menginformasikan bahwa saat pelaksanaan pemilihan, setiap hakim agung yang hadir akan menerima formulir yang harus diisi dengan pilihan kesediaan mereka. Ia menjelaskan mekanisme pengisian formulir tersebut, yaitu dengan mencentang kolom yang sesuai. Jika seorang hakim agung mencentang kolom di atas, itu menandakan kesediaannya, dan jika mencentang kolom di bawah, artinya ia tidak bersedia. Setelah formulir tersebut ditandatangani dan dikumpulkan, panitia akan mengumumkan nama-nama hakim agung yang bersedia untuk menduduki posisi ketua Mahkamah Agung.
Jika hanya satu hakim agung saja yang menyatakan kesediaan, pimpinan sidang akan memberikan kesempatan untuk satu kali lagi mengedarkan formulir kesediaan. Apabila pada putaran kedua juga hanya ada satu hakim agung yang bersedia, pimpinan sidang akan mengakui calon tersebut secara aklamasi sebagai ketua Mahkamah Agung yang baru.
Selanjutnya, Mahkamah Agung akan menyampaikan usulan ketua terpilih tersebut kepada presiden. Keputusan presiden mengenai pemilihan ini diharapkan dapat diterbitkan paling lambat dalam waktu 14 hari setelah pemilihan berlangsung, sebelum ketua Mahkamah Agung yang baru dilantik dan mengucap sumpah di hadapan kepala negara.
Di sisi lain, Suharto menyatakan bahwa ia belum dapat memastikan apakah sumpah tersebut akan diucapkan di hadapan Presiden Joko Widodo atau Presiden terpilih Prabowo Subianto. Hal ini disebabkan oleh pelantikan presiden terpilih yang dijadwalkan berlangsung pada 20 Oktober 2024, sedangkan M. Syarifuddin, yang saat ini menjabat sebagai Ketua Mahkamah Agung, akan menyelesaikan masa jabatannya pada 1 November 2024.
ANTARA
Pemilihan Ketua Mahkamah Agung Bebas Intervensi, Proses Terjamin
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Tavares Soroti Penyelesaian Akhir Persebaya Usai Kalah dari PSM
Aliansi Masyarakat Kalteng Melawan Sampaikan Poin Tuntutan
DPKP Kotim Serahkan STD-B kepada Desa Bukit Indah, Data Pekebun Sawit Swadaya Diperkuat
Bobon Santoso Sajikan 3.000 Porsi Makanan untuk Petugas dan Warga Terdampak Karhutla di Tumbang Nusa
Jejak Kreativitas Penulis Kalteng Terabadikan dalam Buku Jejak Tutur di Punggung Aksara
Puncak BIK 2026 di Kobar, Pemkab Dorong Akses Keuangan Menjangkau UMKM hingga Desa
Komentar (0)
Memuat komentar…







