**Borneonews - Badung, Bali**, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Badung baru saja menetapkan seorang pegawai bernama NAD sebagai tersangka dalam kasus pencurian air di daerah Kuta Selatan. NAD adalah seorang staf yang bertanggung jawab dalam membaca meteran di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mangutama Badung.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Badung, Gde Ancana, menyatakan bahwa penetapan NAD sebagai tersangka dilakukan pada hari Senin, tanggal 14 Oktober 2024, sekitar pukul 15.00 WITA, setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan sebagai saksi di kantor Kejaksaan. Menyusul penetapan tersebut, NAD langsung dibawa memasuki mobil tahanan untuk proses penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan.
NAD diduga berperan dalam membantu tersangka sebelumnya, IWM, yang telah ditetapkan sebagai tersangka awal. Mereka dituduh bersekongkol dalam praktik korupsi terkait penyelenggaraan *Sistem Penyediaan Air Minum* (*SPAM*) oleh PDAM Tirta Mangutama di Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan. Tindak pidana yang dilakukan dianggap sebagai tindakan melawan hukum.
Akibat perbuatannya, NAD terancam melanggar berbagai pasal, termasuk Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancana menjelaskan bahwa penetapan NAD sebagai tersangka merupakan bagian dari pengembangan kasus yang dilakukan oleh penyidik. Sebelumnya, IWM telah ditahan, dan penyidik terus mendalami peran NAD dalam kasus ini. Diduga, NAD dengan sadar memanipulasi data identitas pelanggan yang ditengarai fiktif, sehingga informasi yang ada tidak sejalan dengan kondisi di lapangan.
Dalam tindakan manipulatif ini, NAD diduga mengubah ID pelanggan dengan nomor Air: 070210017008, yang seharusnya terdaftar di tanah yang tidak dimiliki oleh IWM. Modifikasi ini dilakukan dengan maksud untuk memfasilitasi kegiatan usaha penjualan air bersih di sekitar Desa Pecatu dan Desa Ungasan.
Sebagaimana dijelaskan oleh Ancana, NAD diduga menerima imbalan berupa uang lebih dari Rp5 juta, melebihi nominal yang diatur dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) senilai Rp1.722.782, sebagaimana tercantum dalam dokumen No.SPL: 1012/PB/07/2017, tanggal 9 Oktober 2017.
Manipulasi yang dilakukan mengakibatkan Unit Kuta PDAM Tirta Mangutama menerbitkan ID pelanggan dengan nomor Air: 070210033826 gol. D2/R2 di alamat Jalan Bambang Benot pada tahun 2017. Jenis pelanggan yang terdaftar adalah Rumah Tangga A2, yang tidak sesuai dengan peruntukan usaha penjualan air yang dijalankan oleh IWM, seharusnya termasuk dalam kategori pelanggan Niaga Kecil gol. E1.
Lebih lanjut, IWM telah melakukan sambungan ilegal dengan menyadap air sebelum *water meter* melalui pipa berukuran 1/2 inci, yang dialirkan ke bak penampungan yang dibangun secara mandiri, berukuran 5 meter panjang, 3 meter lebar, dan 4 meter tinggi/kedalaman, tanpa dilengkapi katup kontrol air. Dengan cara ini, air terus mengalir ke bak penampungan selama 24 jam.
Air yang diperoleh dipergunakan oleh IWM baik untuk konsumsi pribadi maupun dijual kepada masyarakat sekitar melalui truk tangki yang diisi dari bak penampungan dengan cara dipompa ke dalam tiga unit mobil tangki miliknya. Melalui armada ini, air didistribusikan kepada pelanggan di beberapa lokasi di Desa Pecatu, Kecamatan Bali Selatan, Kabupaten Badung.
Tindakan yang dilakukan oleh NAD dan IWM jelas telah mengganggu aliran distribusi penyediaan air bersih kepada masyarakat di sepanjang jalur pipa yang terpengaruh, yang berakibat pada sulitnya akses air bersih bagi pelanggan.
Ke depannya, penyidik berencana untuk segera menyelesaikan berkas perkara ini dan selanjutnya menyerahkannya kepada Penuntut Umum untuk diteliti lebih lanjut.
ANTARA
Kejaksaan Badung Tetapkan Staf PDAM Tersangka Pencurian Air
Bagikan:

DENPASAR –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
BI Kalteng Ingatkan Bahaya Jual Beli Rekening dan QRIS
Kebobolan pada Menit Akhir, Persela Ditahan Imbang De Red FC 2-2
Erick Thohir Berikan Surat Dukungan kepada Presiden FIFA
Gol Pablo Comitre Gagalkan Kemenangan Bali United di Markas Persita
Amri/Nita Petik Pelajaran Berharga Setelah Terhenti di French Open
Pelatih Minta Persebaya Bermain Agresif saat Hadapi Madura United
Komentar (0)
Memuat komentar…







