**Borneonews - Batam**, Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam, yang terletak di Kepulauan Riau, telah mencapai pencapaian signifikan pada tahun 2024 dengan menerbitkan total 80.435 paspor. Angka ini mencakup baik paspor biasa maupun paspor elektronik selama periode Januari hingga September.
Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Kharisma Rukmana, menjelaskan bahwa dari total paspor yang diterbitkan, sebanyak 50.190 merupakan paspor biasa, sementara 30.245 adalah paspor elektronik. Layanan pembuatan paspor pada hari Minggu, yang dikenal dengan istilah Pasar Minggu, saat ini sedang dihentikan sementara. Hal ini dilakukan karena kuota pendaftaran di aplikasi *m-paspor* masih terbilang cukup banyak dan belum penuh.
Kharisma menambahkan bahwa penghentian layanan Pasar Minggu bersifat situasional, dan disesuaikan dengan kondisi di lapangan. "Kami memutuskan untuk menghentikan kegiatan ini sementara waktu, mengingat banyaknya kuota yang masih tersedia di aplikasi *m-paspor*, ujarnya. Dia juga menyatakan bahwa jika kuota pendaftaran di aplikasi tersebut sudah penuh, pihak Imigrasi Batam akan mempertimbangkan untuk membuka kembali layanan pada hari Minggu untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat.
Terkait dengan e-paspor, Kharisma menekankan salah satu keunggulannya, yaitu kemudahan dalam perjalanan ke Jepang tanpa memerlukan visa. E-paspor bebas visa untuk kunjungan ke Jepang adalah fitur yang paling menarik. Ke depannya, mungkin akan ada penambahan negara lain yang juga memberikan kebebasan visa, tambahnya. Di samping itu, e-paspor juga menawarkan banyak keuntungan lainnya, seperti tingkat keamanan data yang tinggi, proses imigrasi yang lebih cepat, serta diterima secara luas di berbagai negara.
Sebelumnya, layanan pembuatan paspor di hari Minggu sempat dibuka dengan jumlah kuota terbatas. Kharisma menyampaikan bahwa kuota tersebut terdiri dari 100 pemohon, dibagi menjadi 50 kuota di Kantor Imigrasi Batam Center dan 50 kuota di Unit Layanan Paspor Harbourbay. Proses layanan ini berlangsung dari pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB pada hari Minggu.
Untuk dapat mengajukan pembuatan paspor, pemohon diharuskan memenuhi beberapa persyaratan penting. Persyaratan tersebut antara lain adalah membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli beserta fotokopinya, Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi, serta dokumen lain seperti akta lahir, ijazah, atau buku nikah yang juga harus asli dan fotokopi. Jika pemohon telah memiliki paspor sebelumnya, mereka diminta untuk membawa paspor lama sebagai syarat tambahan.
ANTARA
Imigrasi Batam Terbitkan 80.435 Paspor Hingga September 2024
Bagikan:

BATAM –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Bupati Lamandau Soroti Pencegahan Karhutla dan Tanggung Jawab Perusahaan saat Tinjau Eks Konsesi Grace dan PWN
Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya Evaluasi Pelaksanaan PJJ di Tengah Kabut Asap
Ini 2 Lokasi Depot Air Gratis di MB Ketapang Sampit
Oli Berceceran di Bundaran Besar Jalan Pemuda Kapuas
Anak Beruang Madu yang Terpisah dari Induknya Diselamatkan Warga Seruyan
Meski Awal Musim Hujan di Kapuas Diprediksi November, El Nino Berpotensi Kurangi Intensitas Hujan hingga 2027
Komentar (0)
Memuat komentar…







