JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, Nezar Patria, mengungkapkan bahwa saat ini sedang berlangsung masa transisi sebelum pembentukan Badan Pengawas Pelindungan Data Pribadi (*PDP*). Dia menjelaskan bahwa saat ini sedang disusun peraturan-peraturan yang berkaitan dengan hal tersebut, dan kementeriannya tengah melakukan konsultasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (*PAN-RB*) mengenai struktur organisasi badan pengawas ini. Selama masa transisi tersebut, Nezar menjelaskan bahwa pengawasan pelindungan data pribadi akan sementara ditangani oleh sebuah unit khusus di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika. Pembahasan mengenai status unit tersebut masih berjalan, termasuk apakah unit ini nantinya akan berstatus setara dengan direktorat atau dalam bentuk organisasi lainnya. Proses transisi ini diperkirakan memerlukan waktu antara enam bulan hingga satu tahun. Durasi ini tergantung pada penyelesaian nomenklatur yang sedang disusun saat ini. Nezar menambahkan, “Nomenklatur ini perlu dibuat terlebih dahulu. Namun, saat ini proses ini sedang berlangsung. Kami akan memberikan informasi resmi setelah semuanya disepakati.” Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, turut menambahkan bahwa peraturan turunan dari Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (*UU PDP*) masih dalam tahap harmonisasi dengan kementerian dan lembaga terkait. Ia menyatakan, “Kita akan menunggu proses harmonisasi ini selesai.” Sebelumnya, Direktur Jenderal Informasi Komunikasi Publik di Kementerian Kominfo, Prabunindya Revolusi, menjelaskan bahwa aturan turunan dari *UU PDP* sedang dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Menurutnya, aturan tersebut seharusnya diselesaikan dalam bentuk dua regulasi, yaitu Peraturan Pemerintah untuk pelaksanaan *UU PDP* dan Peraturan Presiden untuk Badan Pengawas PDP. “Badan pengawas ini harus menunggu hingga Peraturan Presiden terbit. Sekarang ini semua masih dalam proses harmonisasi di Kemenkumham. Setelah proses tersebut selesai, barulah badan tersebut dapat dibentuk,” ungkap Prabu saat ditemui di Jakarta. Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 mengenai Pelindungan Data Pribadi mulai berlaku setelah disahkan pada 17 Oktober 2022, dan akan berlaku maksimal hingga dua tahun setelah diundangkan, yaitu pada 17 Oktober 2024. ANTARA