**Borneonews - Jakarta**, Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Wahyudi Djafar, memberikan perhatian serius terhadap kesiapan peraturan pemerintah serta lembaga yang akan bertugas mengawasi pelindungan data pribadi. Hal ini berkaitan dengan rencana implementasi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 mengenai Pelindungan Data Pribadi.
Wahyudi menginformasikan bahwa peraturan pemerintah yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan undang-undang tersebut direncanakan akan disahkan oleh presiden baru yang akan dilantik pada 20 Oktober mendatang. "Dari informasi yang kami peroleh, jelas ada keterlambatan dalam penetapan peraturan ini," ungkapnya di Jakarta pada hari Senin.
Ia menjelaskan bahwa Pasal 74 dari UU PDP menegaskan bahwa saat undang-undang mulai berlaku, para pengendali data pribadi, prosesor data, dan pihak-pihak terkait lainnya diwajibkan menyesuaikan diri dengan ketentuan pemrosesan data pribadi dalam waktu maksimal dua tahun sejak undang-undang ditetapkan. Berdasarkan hal ini, batas waktu penyesuaian adalah 17 Oktober 2024, yaitu dua tahun setelah tanggal pengundangan undang-undang tersebut.
Wahyudi juga menyoroti kendala lain, yakni belum rampungnya pembentukan lembaga pengawas untuk pelindungan data pribadi. Lembaga ini memiliki tugas krusial untuk memastikan bahwa semua pengendali dan prosesor data pribadi mematuhi ketentuan yang tertera dalam UU PDP.
"Dalam dua tahun pertama, lembaga pengawas ini akan berada di bawah naungan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Akan ada eselon satu yang bertanggung jawab di sana. Pembentukan lembaga ini sangat ditentukan oleh susunan kabinet yang baru," jelas Wahyudi. Ia mengingatkan bahwa perubahan nomenklatur kabinet dapat memengaruhi proses pembentukan lembaga tersebut.
Implikasi dari situasi ini adalah adanya celah kosong yang dapat terjadi antara 17 Oktober 2024 hingga saat seluruh standar kepatuhan dalam pelindungan data pribadi dapat diterapkan sepenuhnya. Jika penyelesaian hal-hal terkait implementasi UU PDP harus menunggu pelantikan presiden hingga 20 Oktober 2024, maka akan ada kekosongan dalam peraturan dan mekanisme pengawasan, yang seharusnya melindungi kepatuhan pengendali dan prosesor data pribadi sesuai dengan UU PDP.
Pernyataan Wahyudi ini disampaikan pada pembukaan acara bertajuk "Implementasi Kepatuhan Pelindungan Data Pribadi dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pengaturannya ke Depan" yang diadakan oleh ELSAM. Dalam konteks ini, Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, sebelumnya telah menegaskan bahwa pembentukan lembaga pengawas untuk perlindungan data pribadi tidak akan tertunda.
"Dari pihak kami, tidak ada penundaan," tegas Budi Arie di Jakarta, pada hari Selasa. Ia melanjutkan dengan menyebutkan bahwa saat ini, Kementerian Kominfo sedang menunggu balasan terkait proposal pembentukan lembaga pengawas PDP yang telah diajukan kepada Kementerian Sekretariat Negara.
"Yang pasti, kami di Kominfo telah mempersiapkan segala sesuatunya. Melindungi data pribadi sangat penting untuk melindungi masyarakat," tambahnya. Budi juga menekankan bahwa pembentukan lembaga pengawas PDP akan mengikuti amanat yang disampaikan dalam Undang-Undang nomor 27 tahun 2022.
"Menurut ketentuan UU, tenggat waktu adalah 17 Oktober. Sekarang tinggal menunggu respon terkait hal tersebut," tutupnya.
ANTARA
Kesiapan Pemerintah Hadapi Implementasi UU Pelindungan Data Pribadi
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
BRI Siapkan Buyback Saham Rp1 Triliun di Tengah Gejolak Pasar Modal
Bank Mandiri Beri Nilai Tambah ke Pemegang Saham Lewat Dividen-Buyback
Klinik Bersalin di Palangka Raya Bisa Terbitkan KIA hingga Perubahan KK untuk Anak Baru Lahir
Maidi Divonis 5 Tahun dalam Perkara Pemerasan Berkedok CSR
Harga Cabai Rawit Merah Rp90 Ribu per Kg, Pemkab Kobar Siapkan Bantuan Bibit
OJK Gencar Edukasi Keuangan di Kalangan Pemuda Cegah Rekening Dormant
Komentar (0)
Memuat komentar…







