BATAM –
**Borneonews - Batam**, Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam yang terletak di Kepulauan Riau, baru-baru ini mengumumkan bahwa pemeriksaan imigrasi untuk warga negara asing yang memiliki *permanent residence (PR)* dari Singapura akan dilakukan secara manual. Proses ini tidak menggunakan akses pintu otomatis (*autogate*), sebagai langkah untuk meningkatkan pengawasan terkait masuknya orang asing. Menurut Kharisma Rukmana, Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian di kantor tersebut, langkah ini adalah upaya untuk memperketat sistem pemeriksaan terhadap pemegang *PR* Singapura. Pengawasan yang dilakukan tetap berdasarkan prosedur yang telah ditetapkan, dan rutin dilakukan. Saat ini, pihak imigrasi juga melaksanakan patroli untuk memastikan bahwa orang asing, termasuk pemegang *PR*, yang memasuki wilayah Indonesia dipantau dengan baik. Penting untuk dicatat bahwa ketentuan ini bersumber dari Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-940.GR.01.01 Tahun 2024, yang mengatur ketentuan pemeriksaan imigrasi bagi pemegang *BVK* yang memiliki *PR* dari Singapura. Kharisma menjelaskan bahwa pemeriksaan akan dilakukan di konter imigrasi, dan tidak dapat menggunakan akses otomatis. Bagi subjek *BVK* yang merupakan pemegang *PR* Singapura, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Di antaranya adalah status sebagai penduduk tetap Singapura dan kepemilikan Kartu National Registration Identity Card (NRIC) yang berwarna biru. Selain itu, mereka tidak boleh berasal dari negara-negara yang termasuk dalam kategori *Calling Visa*, seperti Afghanistan, Israel, Korea Utara, Liberia, Nigeria, dan Somalia. Kharisma menegaskan bahwa individu yang tidak memenuhi kriteria tersebut tidak akan diizinkan masuk ke wilayah Indonesia. Bagi pemegang *PR* Singapura, izin tinggal dengan *BVK* akan berlaku selama empat hari dan tidak dapat diperpanjang atau dialihkan ke status lain. "Setelah empat hari, pemegang *PR* harus meninggalkan Indonesia. Jika melewati batas waktu tersebut, akan dikenakan biaya tambahan," tambah Kharisma. Pemegang *BVK* ini dapat memasuki wilayah Indonesia melalui sejumlah perlintasan, seperti Pulau Batam, Pulau Bintan, dan Kabupaten Karimun. Pelabuhan-pelabuhan yang melayani akses *BVK* bagi pemegang *PR* Singapura meliputi Nongsa Terminal Bahari, Marina Teluk Senimba, Batam Centre, Citra Tri Tunas, Sekupang, Sri Bintan Pura, Bandar Bentan Telani di Lagoi, serta Tanjung Balai Karimun. Surat edaran yang berisi ketentuan ini mulai berlaku pada tanggal 8 Oktober dan akan dievaluasi lebih lanjut oleh pihak imigrasi. ANTARA