JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan semua pekerja agar memperhatikan peraturan yang berkaitan dengan *cuti bersama*, terutama setelah pemerintah mengesahkan hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025. Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, mengungkapkan bahwa kebijakan mengenai hari libur nasional serta cuti bersama ditetapkan setiap tahun melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. Dalam hal ini, Kemnaker menindaklanjuti dengan mengeluarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/IV/2022, yang berisi petunjuk mengenai Pelaksanaan Cuti Bersama di lingkungan perusahaan. Dalam surat edaran tersebut, dipaparkan bahwa cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan yang diperuntukkan bagi pekerja. Pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif, yang berarti pilihan untuk melaksanakannya berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau serikat pekerja. Kesepakatan tersebut harus mempertimbangkan kondisi operasional perusahaan serta diatur berdasarkan peraturan yang berlaku, seperti perjanjian kerja dan peraturan perusahaan. Afriansyah menjelaskan, bagi pekerja yang memutuskan untuk mengambil cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang digunakan akan mengurangi hak atas cuti tahunan mereka. "Dengan demikian, pekerja yang memilih untuk cuti pada hari tersebut akan mengurangi jumlah hak cuti tahunan yang mereka miliki," ujarnya. Di sisi lain, pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja pada hari cuti bersama tidak akan mempengaruhi hak cuti tahunan yang dimiliki. "Pekerja yang tetap bekerja saat cuti bersama tidak akan kehilangan hak tahunan mereka, dan mereka berhak menerima upah layaknya hari kerja biasa," kata Afriansyah. Pemerintah sebelumnya telah menetapkan jumlah hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025. Rinciannya mencakup 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama, sehingga total terdapat 27 hari libur nasional dan cuti bersama sepanjang tahun. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, menyatakan bahwa pada tanggal 14 Oktober 2024, telah dilakukan rapat tingkat menteri yang bertujuan untuk melakukan penandatanganan SKB 3 Menteri tentang Hari Libur dan Cuti Bersama untuk tahun 2025. Penetapan ini bertujuan untuk menyediakan pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, serta sektor swasta dalam melaksanakan aktivitas mereka. Selain itu, keputusan ini menjadi acuan bagi kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah dalam menjalankan program kerja mereka di tahun 2025. "SKB tahun 2025 merujuk pada Kepres Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur tentang Hari-Hari Libur," tutupnya. ANTARA