**Borneonews - Jakarta**, Pemerintah Republik Indonesia secara resmi telah menetapkan hari-hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025, yang totalnya mencapai 27 hari. Keputusan ini bertujuan untuk memberikan pedoman kepada masyarakat, Kementerian/Lembaga, serta pemerintah daerah dalam melaksanakan program kerja yang direncanakan untuk tahun mendatang.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, mengungkapkan bahwa penetapan ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang terkait dengan Hari-Hari Libur, berdasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024. Hal ini disampaikan oleh Muhadjir di Jakarta pada hari Senin.
Selanjutnya, berikut adalah daftar hari libur nasional yang telah ditetapkan untuk tahun 2025:
- Tahun Baru 2025 Masehi pada 1 Januari 2025
- Isra Miraj Nabi Muhammad S.A.W pada 27 Januari 2025
- Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili pada 29 Januari 2025
- Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) pada 29 Maret 2025
- Idul Fitri 1446 Hijriah pada 31 Maret hingga 1 April 2025
- Wafat Yesus Kristus pada 18 April 2025
- Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah) pada 20 April 2025
- Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2025
- Hari Raya Waisak 2569 BE pada 12 Mei 2025
- Kenaikan Yesus Kristus pada 29 Mei 2025
- Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni 2025
- Idul Adha 1446 Hijriah pada 6 Juni 2025
- 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah pada 27 Juni 2025
- Proklamasi Kemerdekaan pada 17 Agustus 2025
- Maulid Nabi Muhammad S.A.W pada 5 September 2025
- Kelahiran Yesus Kristus (Natal) pada 25 Desember 2025
Selain itu, berikut adalah daftar cuti bersama yang ditetapkan untuk tahun 2025:
- Cuti bersama Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili pada 28 Januari 2025
- Cuti bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) pada 28 Maret 2025
- Cuti bersama Idul Fitri 1446 Hijriah pada 2, 3, 4, dan 7 April 2025
- Cuti bersama Hari Raya Waisak 2569 BE pada 13 Mei 2025
- Cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus pada 30 Mei 2025
- Cuti bersama Idul Adha 1446 Hijriah pada 9 Juni 2025
- Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus (Natal) pada 26 Desember 2025
Penetapan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan membantu masyarakat dalam merencanakan aktivitas di tahun 2025.
ANTARA
Pemerintah Tetapkan 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Dokter Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan terhadap Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Dampak Karhutla bagi Kesehatan Bukan Hanya Gangguan Pernapasan
Karhutla Ancam Habitat Orangutan di Kalteng, Patroli dan Evakuasi Satwa Diperkuat
Hadapi Isenmulang FC, PSIM Fokus Pulihkan Fisik dan Benahi Pertahanan
Jadwal Super League: Persib Hadapi Garudayaksa, Derbi Suramadu Warnai Pekan Ketujuh
Pria di Sampit Dilaporkan ke Polres Kotim atas Kasus Asusila terhadap Anak 8 Tahun
Komentar (0)
Memuat komentar…







