JAYAPURA –
**Borneonews - Jayapura**, Sebanyak 35 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Jayapura untuk periode 2024-2029 telah resmi dilantik. Pelantikan ini dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jayapura, Derman Nababan, di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPR setempat pada hari Senin. Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRK Jayapura, Yuli Rahman, menggarisbawahi bahwa anggota dewan yang baru dilantik adalah representasi dari rakyat. Oleh karena itu, mereka diharapkan mampu menunjukkan disiplin serta bisa menerjemahkan nilai-nilai demokrasi secara efektif. Yuli menekankan pentingnya anggota dewan untuk mampu menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat. Hal ini merupakan bagian dari tanggung jawab mereka sebagai wakil rakyat, sesuai dengan dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara yang berlangsung di wilayah Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura. Lebih lanjut, Yuli meminta kepada seluruh anggota DPRK yang baru dilantik untuk mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi ataupun kelompok tertentu. Dia menegaskan bahwa dalam menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangan mereka, kepentingan masyarakat harus selalu menjadi prioritas utama. Perlu diketahui, bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jayapura kini resmi berganti nama menjadi Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Jayapura. Perubahan nama ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 mengenai Otonomi Khusus Papua, serta Peraturan Pemerintah Nomor 106 dan 107 yang terkait dengan DPRK. Penjabat Wali Kota Jayapura, Christian Sohilait, juga memberikan harapan kepada 35 anggota DPRK yang baru dilantik. Dia berharap mereka dapat bekerja sama dengan Pemkot Jayapura untuk menyelesaikan berbagai masalah sosial yang masih ada. Selain itu, anggota dewan diharapkan dapat mendukung suksesnya pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024, khususnya dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jayapura. ANTARA