JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Pakar Hukum dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, mengemukakan pendapatnya mengenai calon kepala daerah yang terbukti mencatut nomor induk kependudukan (*NIK*) untuk keperluan pencalonan. Ia berargumentasi bahwa tindakan tersebut seharusnya berujung pada diskualifikasi. Titi menggarisbawahi bahwa tindakan mencatut *NIK* merupakan sebuah kejahatan yang tidak dapat dipandang sebelah mata. Ia menyatakan, "Ketika seseorang mencatut *NIK*, sudah jelas terdapat pelanggaran hukum. Pelanggaran itu tidak akan gugur hanya dengan menyatakan diri tidak memenuhi syarat oleh Komisi Pemilihan Umum (*KPU*)." Dalam konteks ini, Titi menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap calon perseorangan. Dalam proses validasi data, *KPU* menggunakan pendekatan sensus untuk mengevaluasi keabsahan data yang diusulkan oleh calon perseorangan. Artinya, jika satu *NIK* saja terbukti diperoleh secara tidak sah, misalnya dengan cara mencatut, calon tersebut harus mendapatkan sanksi berupa diskualifikasi. Perlu dicatat bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum (*Bawaslu*) memiliki kewenangan untuk merekomendasikan diskualifikasi bagi calon perseorangan tersebut, sebelum keputusan itu dieksekusi oleh *KPU*. Titi menambahkan, “Ketika mereka mencatut, itu menunjukkan bahwa mereka telah melakukan kejahatan dengan memanipulasi dan menyalahgunakan data pribadi masyarakat.” Lebih jauh, Titi menyatakan bahwa sanksi juga seharusnya dikenakan kepada partai politik yang terlibat dalam pencatutan *NIK* saat mendaftarkan diri sebagai peserta pemilihan umum. Salah satu bentuk sanksi yang diusulkan adalah larangan bagi partai tersebut untuk berpartisipasi dalam pemilu di daerah pemilihan (*dapil*) yang terkait dengan pencatutan *NIK*. “Adapun sanksi administratif yang wajar adalah tidak diizinkannya partai tersebut menjadi peserta pemilu di *dapil* terkait,” jelas Titi. Ia pun mengekspresikan rasa keprihatinan terhadap toleransi yang sering kali diberikan kepada individu yang mencatut *NIK*, khususnya dalam konteks pemilu. Titi menekankan bahwa masyarakat yang menjadi korban pencatutan *NIK* menderita dampak yang serius. Mereka menghadapi berbagai kesulitan, mulai dari ketidakmampuan untuk mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (*CPNS*), hingga larangan menjadi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (*KPPS*). Bahkan, ada pula yang tidak dapat mendaftar di perusahaan yang memiliki kebijakan melarang keterlibatan pegawainya dengan partai politik tertentu. “Saya sangat gelisah mengenai masalah pencatutan ini. Terlalu banyak alasan yang digunakan untuk membela kejahatan yang jelas terlihat,” tutup Titi dengan nada prihatin. ANTARA