**Borneonews - Palembang**, Kementerian Agama (Kemenag) di Sumatera Selatan mengeluarkan himbauan penting kepada seluruh kantin madrasah di wilayah tersebut agar memperoleh sertifikat halal, dengan tenggat waktu mulai 18 Oktober 2024.
Ketua Satgas Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Sumsel, Win Hartan, menjelaskan di Palembang pada hari Senin, bahwa langkah ini diambil berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 yang mengatur tentang Jaminan Produk Halal serta Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan dalam bidang jaminan produk halal. Aturan tersebut menetapkan bahwa produk tertentu wajib memiliki sertifikat halal.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 140 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021, tenggat akhir untuk kepatuhan terhadap kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman yang dihasilkan secara halal ditetapkan sampai dengan 17 Oktober 2024. Dengan demikian, setelah tanggal tersebut, produk yang belum mengantongi sertifikat halal akan berpotensi menghadapi sanksi administratif.
Kami mendesak para pelaku usaha untuk segera mendaftarkan produk mereka kepada Satgas Halal Kemenag atau lembaga pemerintahan terkait lainnya. Kami juga meminta agar semua kantin madrasah memastikan mereka telah memperoleh sertifikat halal, ungkap Win Hartan.
Selanjutnya, Dzikro, Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal Kemenag RI, menegaskan bahwa penegakan kewajiban sertifikat halal untuk produk makanan, minuman, serta jasa penyembelihan akan mulai berlaku setelah 17 Oktober 2024. Jika pada 18 Oktober 2024 produk-produk tersebut tidak bersertifikat halal, mereka akan dikenakan sanksi sesuai regulasi yang berlaku.
Jenis sanksi yang bisa diterapkan termasuk peringatan tertulis dan larangan peredaran atau penarikan kembali barang dari peredaran. Terkait hal ini, setelah 18 Oktober 2024, tim pengawasan akan mulai beroperasi serentak di seluruh Indonesia, tambahnya.
Dzikro juga menyatakan bahwa BPJPH telah menyusun pedoman teknis untuk pengawasan di tahap pertama berdasarkan saran dari berbagai lembaga terkait, dengan tujuan untuk menyelaraskan pemahaman mengenai pedoman tersebut.
Lebih lanjut, Yauza Effendi, Sekretaris Satgas Halal dari Kanwil Kemenag Sumsel, menyampaikan bahwa target pengawasan pada tahap ini akan difokuskan pada pelaku usaha menengah dan besar. Ini mencakup rumah potong hewan dan unggas, restoran, rumah makan, hotel, serta produk makanan dan minuman kemasan yang beredar di pasar modern maupun tradisional.
ANTARA
Kemenag Sumsel Anjurkan Kantin Madrasah Dapatkan Sertifikat Halal
Bagikan:

PALEMBANG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
BI Kalteng Ingatkan Bahaya Jual Beli Rekening dan QRIS
Kebobolan pada Menit Akhir, Persela Ditahan Imbang De Red FC 2-2
Erick Thohir Berikan Surat Dukungan kepada Presiden FIFA
Gol Pablo Comitre Gagalkan Kemenangan Bali United di Markas Persita
Amri/Nita Petik Pelajaran Berharga Setelah Terhenti di French Open
Pelatih Minta Persebaya Bermain Agresif saat Hadapi Madura United
Komentar (0)
Memuat komentar…







