SURABAYA –
**Borneonews - Surabaya**, Komisi Informasi (KI) Pusat mengidentifikasi Provinsi Jawa Timur sebagai salah satu daerah yang berisiko tinggi menghadapi kerawanan saat pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dijadwalkan pada 27 November 2024. Ketua Komisi Informasi Pusat, Donny Yoesgiantoro, menyampaikan bahwa berdasarkan data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta berbagai sumber lainnya, Jawa Timur menunjukkan indikasi kerawanan yang signifikan. "Jawa Timur termasuk dalam kategori yang memiliki risiko kerawanan yang tinggi," ujarnya dalam konferensi pers yang berlangsung di Surabaya pada hari Senin. Lebih lanjut, Donny menjelaskan bahwa kerawanan yang dimaksud mencakup berbagai aspek, mulai dari pelanggaran sejumlah ketentuan dalam pilkada hingga potensi sengketa pemilu. "Pelanggaran bisa terkait suara, manipulasi suara, pemilih, hingga perubahan regulasi yang mungkin menguntungkan pasangan calon tertentu," tegasnya. Selain memfokuskan perhatian pada Jawa Timur, KI Pusat juga melakukan pemantauan di daerah-daerah lain, mulai dari Papua hingga Aceh. Terdapat empat lokasi yang telah diidentifikasi sebagai prioritas untuk melakukan sosialisasi, berdasarkan analisis yang telah dilakukan di Jakarta. Dalam konteks ini, pihaknya berkomitmen untuk memastikan bahwa akses informasi publik selama Pilkada dibuka lebar. KI Pusat bermaksud untuk mengevaluasi sejauh mana aturan dan ukuran keterbukaan informasi dapat disampaikan kepada masyarakat. "Kami melakukan pemantauan terhadap badan publik. KPU menunjukkan kinerja yang baik, sementara Bawaslu masih belum seoptimal KPU dan DKPP. Namun, ini merupakan ukuran kuantitatif. Kami memberikan penilaian mandiri kepada mereka, dan KPU telah mengisinya dengan baik," ungkap Donny. Dia juga menekankan pentingnya mengetahui manfaat dari keterbukaan informasi publik bagi masyarakat. Menurutnya, pemahaman mengenai keterbukaan informasi yang dapat diakses oleh masyarakat terdiri dari empat kategori. Pertama, informasi yang diumumkan secara publik, termasuk informasi berkala yang meliputi profil calon serta program dan kegiatan yang mereka rencanakan. Kedua, ada informasi yang tidak diwajibkan untuk diumumkan tetapi harus tersedia, contohnya harta kekayaan calon kepala daerah yang tidak harus dipublikasikan tetapi harus dapat diakses jika diminta. Ketiga, informasi serta merta yang berkaitan dengan ketertiban umum, seperti kejadian yang membahas status calon kepala daerah, dan keempat adalah informasi yang dikecualikan, yaitu yang menyangkut data pribadi. Sejalan dengan itu, hari ini KI Pusat meluncurkan program pengawasan akses informasi publik terkait pelaksanaan Pilkada. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada penyelenggara pemilu mengenai pelaksanaan Pilkada 2024, mengikuti standar layanan informasi yang telah ditetapkan serta prosedur penyelesaian sengketa informasi yang berkaitan dengan pemilu dan pemilihan kepala daerah. ANTARA