BORNEONEWS, Sampit – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) telah menetapkan susunan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk masa jabatan 2024-2029, Senin, 14 Oktober 2024.
Ketua DPRD Kotim, Rimbun, menyatakan bahwa pembentukan Bapemperda ini bertujuan untuk memperkuat kinerja legislatif dalam penyusunan dan pengawasan peraturan daerah (perda).
Adapun susunan kepengurusan Bapemperda DPRD Kotim terdiri dari Marudin dari Fraksi PKB sebagai Ketua dan M. Kurniawan Anwar dari Fraksi PAN sebagai Wakil Ketua. Sementara itu, anggota Bapemperda adalah Angga Aditya Nugraha dan Paliansyah dari Fraksi PDIP, Langkap dan Rambat dari Fraksi Gerindra, Abdul Kadir dan Riskon Fabiansyah dari Fraksi Golkar, Dadang Siswanto dari Fraksi PAN, serta Suprianto dari Fraksi PKS-Nasdem.
Bapemperda memiliki tugas utama menyusun Rancangan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propam Perda) dengan daftar prioritas raperda setiap tahun anggaran. Selain itu, badan ini berperan mengoordinasikan penyusunan program antara DPRD dan pemerintah daerah. Bapemperda juga melaksanakan pembahasan raperda yang diajukan oleh DPRD maupun pemerintah daerah, serta melakukan pengawasan terhadap implementasi produk hukum daerah.
Selain itu, Bapemperda bertanggung jawab menyiapkan raperda usulan DPRD berdasarkan program pemerintah daerah yang telah ditetapkan. Mereka juga melakukan harmonisasi dan pemantapan konsepsi perda, termasuk dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) maupun perubahan APBD. Tugas lainnya mencakup pemberian pertimbangan atas raperda di luar prioritas yang diajukan oleh komisi atau gabungan komisi, serta melakukan kajian dan evaluasi materi raperda.
--page
Bapemperda juga berperan dalam memberikan masukan kepada pimpinan DPRD terkait raperda tertentu yang ditugaskan oleh Badan Musyawarah (Banmus). Dalam menjalankan tugasnya, Bapemperda dapat melakukan studi banding, konsultasi, atau koordinasi dengan pihak terkait. Seluruh kegiatan Bapemperda akan dilaporkan secara berkala untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas kerja.
"Kami berharap dengan adanya Bapemperda, proses pembentukan dan pengawasan peraturan daerah di Kotim bisa berjalan lebih optimal," ujar Rimbun. (DEWI PATMALASARI/Y)









