MATARAM –
**Borneonews - Mataram**, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), I Gede Putu Aryadi, mengungkapkan bahwa hingga saat ini, jumlah tenaga pengawas ketenagakerjaan di wilayah tersebut masih sangat minim. Saat ini, Disnakertrans hanya memiliki 17 pegawai yang terdiri dari 12 laki-laki dan 5 perempuan. Hal ini diungkapkan oleh Aryadi saat menerima tim evaluasi kinerja pengawasan ketenagakerjaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam sebuah pernyataan tertulis. Aryadi menambahkan bahwa jumlah pengawas yang sedikit ini sangat tidak sebanding dengan banyaknya perusahaan yang perlu diawasi, yakni sebanyak 18.056 perusahaan. Jumlah ini termasuk 222 kantor cabang perusahaan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan 13 kantor pusat yang ada di NTB. Oleh karena itu, pengawasan yang optimal menjadi tantangan tersendiri. Dalam upaya untuk mengatasi masalah kekurangan pengawas ketenagakerjaan, sejak tahun 2021, Pemerintah Provinsi NTB telah menetapkan kewajiban bagi perusahaan penempatan PMI untuk membuka kantor cabang di wilayah tersebut. Dengan adanya kantor cabang ini, Disnakertrans dapat lebih mudah melakukan pemantauan aktivitas perusahaan, yang diharapkan dapat mengurangi angka pelanggaran yang terjadi. Aryadi menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk meningkatkan efektivitas pengawasan, terutama dalam menekan angka pelanggaran ketenagakerjaan. Ia juga menekankan pentingnya memiliki data yang akurat sebagai dasar dalam perencanaan pengawasan. Menurutnya, kurangnya data yang valid sering menjadi penghalang dalam penyusunan kebijakan. "Sering kali kita menghadapi berbagai masalah akibat kurang memadainya data dan informasi. Padahal, dengan data yang tepat, penyelesaian masalah akan jauh lebih mudah. Oleh karena itu, membangun sistem informasi ketenagakerjaan yang handal sangat diperlukan untuk mendukung pengambilan keputusan di berbagai level pengawasan," tambahnya. Aryadi juga menggarisbawahi tantangan internal yang dihadapi oleh Disnakertrans, terutama dalam hal koordinasi antarunit. Sinergi yang lebih baik antarunit sangat penting untuk memastikan program-program yang telah direncanakan dapat berjalan dengan baik dan optimal. Disnakertrans NTB memiliki lima bidang utama yang terlibat dalam kegiatan pengawasan ketenagakerjaan, yaitu Bidang Penempatan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja, Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja, Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja, Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan, serta Bidang Transmigrasi. Salah satu fokus utama dalam pengawasan adalah penempatan tenaga kerja, khususnya terkait dengan pekerja migran. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 yang mengatur tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, peran pengawas ketenagakerjaan menjadi semakin penting untuk memastikan bahwa prosedur rekrutmen dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang ada. Aryadi menekankan bahwa peran Disnakertrans dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan PMI sangat vital, terutama dalam memberikan pendampingan hukum serta memastikan pekerja migran memperoleh hak-hak mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, Aryadi juga menyoroti keberhasilan program PePaDu Plus, yang tidak hanya memberikan pelatihan tetapi juga pendampingan kepada para lulusan untuk dapat mandiri secara ekonomi. Program ini berhasil menyerap 80-90 persen lulusan ke dunia kerja dalam tiga tahun terakhir, meningkat signifikan dari sebelumnya yang hanya mencapai 20 persen, berkat kerja sama yang baik dengan dunia usaha dan industri. Disnakertrans juga aktif dalam mengembangkan bursa kerja khusus di sekolah menengah kejuruan (SMK) dan perguruan tinggi. Kerja sama ini bertujuan untuk merancang kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan industri, dengan harapan dapat menurunkan angka pengangguran. Aryadi menjelaskan bahwa Disnakertrans NTB akan terus memperbanyak *job fair* dan pelatihan vokasi. Selain itu, mereka juga bekerja sama dengan institusi pendidikan, seperti Universitas Mataram, untuk mengadakan *job fair* guna memberikan informasi peluang kerja di dalam maupun di luar negeri. Namun, Aryadi juga mengakui adanya tantangan besar dalam pengawasan lembaga-lembaga pelatihan yang ada di NTB. Ia mengindikasikan bahwa beberapa lembaga pelatihan telah menyalahgunakan izin mereka tidak hanya untuk melatih, tetapi juga untuk mengirimkan tenaga kerja ke luar negeri tanpa mengikuti prosedur yang benar. "Disnakertrans NTB telah mengambil tindakan tegas dengan mempidanakan lima Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang terlibat dalam penyalahgunaan rekrutmen penempatan PMI," ungkap Aryadi. Disnakertrans akan terus berupaya memastikan bahwa lembaga-lembaga tersebut menjalankan fungsi mereka sesuai dengan aturan yang berlaku, dan melakukan pengawasan ketat untuk mencegah pelanggaran hukum serta memastikan pelatihan yang diberikan berkualitas. Aryadi menekankan pentingnya peran pengawas ketenagakerjaan dalam menjaga kepatuhan perusahaan terhadap peraturan yang berlaku. ANTARA