**Borneonews - Medan**, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan melaksanakan Operasi Jagratara tahap III sebagai upaya pencegahan pelanggaran keimigrasian di wilayah tersebut. Kegiatan ini bertujuan untuk mendapatkan informasi terkait keberadaan dan aktivitas orang asing serta memastikan penegakan hukum yang berkontribusi pada stabilitas dan keamanan negara.
Kepala Bidang Intelijen dan Penegakan Hukum (Inteldakim) Kantor Imigrasi Medan, Josua Pahala, menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan di beberapa lokasi strategis. Tujuannya adalah untuk melakukan pengecekan terhadap orang asing, termasuk penjamin orang asing maupun perusahaan yang beroperasi di wilayah kerja Kantor Imigrasi Medan.
Operasi Jagratara ini berlangsung dari tanggal 7 hingga 9 Oktober. Beberapa lokasi yang menjadi fokus pemeriksaan meliputi PT Aek Simonggo Energi, PT Harazaki Ananta Energy, PT Orangutan Haven, serta Cafe Semesta Nusantara, dan beberapa tempat lainnya.
Hasil dari pemeriksaan di lapangan menunjukkan bahwa tidak ditemukan adanya pelanggaran terkait kegiatan dan izin tinggal oleh orang asing di area tersebut. Josua menegaskan bahwa pelaksanaan operasi ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya pasal 63 ayat (2), yang menyatakan bahwa penjamin memiliki tanggung jawab atas keberadaan dan aktivitas orang asing selama mereka tinggal di Indonesia. Selain itu, penjamin juga diwajibkan untuk melaporkan setiap perubahan status sipil, status keimigrasian, dan alamat tempat tinggal.
Kantor Imigrasi Medan juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan. Masyarakat diimbau untuk melaporkan setiap kegiatan mencurigakan yang melibatkan orang asing di sekitar mereka.
Sebelumnya, dalam operasi berskala nasional Jagratara tahap II yang dilaksanakan pada Agustus 2024, Kantor Imigrasi Medan berhasil menemukan 18 warga negara asing yang melanggar peraturan keimigrasian. Dari jumlah tersebut, 15 di antaranya, yang terdiri dari tiga warga negara Vietnam dan 12 dari China, terindikasi melakukan pelanggaran karena alamat tinggal mereka tidak sesuai dengan yang tertera dalam izin tinggal yang dimiliki.
ANTARA
Operasi Jagratara di Medan, Cegah Pelanggaran Keimigrasian
Bagikan:

MEDAN –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Leo/Daniel Kandas di Semifinal French Open
Polres Barito Timur Kerahkan 38 Personel Padamkan Karhutla di Murutuwu
Veda Ega Sebut Tugasnya Belum Usai Setelah Berada di Pole Position
Sembilan Hari Risnayati Hilang, Pencarian Terkendala Kabut Asap Karhutla
Indonesia Lampaui Target Emas Asian Para Games 2026
Rian/Daniel ke Final Kudus Indonesia Masters Usai Menang Tiga Gim
Komentar (0)
Memuat komentar…







