**Borneonews - Gorontalo**, Korban dari dugaan kekerasan seksual yang melibatkan mantan rektor Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Gorontalo menyatakan kekecewaannya. Hingga saat ini, mereka belum menerima kepastian hukum dari pihak Polda Gorontalo mengenai kasus yang telah dilaporkan.
Nismawati Male, kuasa hukum korban, mengungkapkan bahwa meskipun telah delapan bulan berlalu sejak pengaduan disampaikan, pihaknya masih tidak mendapatkan kejelasan mengenai perkembangan hukum. Salah satu bentuk ketidakpastian ini terlihat dari hasil gelar perkara yang kabarnya belum pernah disampaikan kepada mereka.
"Kami sebelumnya telah meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (*SP2HP*), namun penyidik mengatakan hasilnya masih sama," ungkap Nismawati. Menurutnya, hal ini menunjukkan bahwa belum ada kemajuan yang signifikan dalam penanganan kasus tersebut.
Pada pekan lalu, Nismawati beserta saksi pelapor dan korban dijadwalkan untuk diundang oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Gorontalo. Namun, sesi konfrontasi antara saksi-saksi tidak dapat dilaksanakan karena pihak terlapor dan saksi-saksinya tidak hadir.
Situasi ini diperparah dengan ketidakhadiran penyidik yang menangani kasus ini. Keberangkatan Nismawati dan timnya ke Polda Gorontalo pada saat itu tidak membuahkan hasil yang diharapkan.
Meskipun menghadapi berbagai kendala, Nismawati menegaskan komitmennya untuk terus memantau dan mendampingi proses hukum tersebut hingga semua korban mendapatkan keadilan dan pelakunya dikenai sanksi yang setimpal. "Kami akan tetap menunggu *SP2HP* yang berikutnya dan berharap Polda Gorontalo menangani kasus ini dengan serius dan sesuai dengan peraturan yang berlaku," katanya.
Sementara itu, Kompol Henny Muji Rahayu, Kasubdit Penmas Bidang Humas Polda Gorontalo, menjelaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyidikan. Unit PPA tengah berupaya untuk mengumpulkan saksi-saksi serta barang bukti yang diperlukan agar semua aspek persepsi dan fakta dapat diperoleh sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Intinya, penanganan kasus ini sedang berlangsung dan ditangani oleh penyidik dari Unit PPA Ditreskrimum Polda Gorontalo," pungkasnya.
ANTARA
Korban Kekerasan Seksual di Gorontalo Menunggu Kepastian Hukum
Bagikan:

GORONTALO –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Polres Seruyan Gelar Operasi Patuh Telabang 2026, Utamakan Langkah Pencegahan
Menteri Nilai 68 Ribu UMKM Pemasok MBG Masih Sedikit
Perasaan Carrick Campur Aduk Usai MU Dibungkam Bournemouth
2 Gol Kylian Mbappe Menangkan Real Madrid 2-1 atas Barcelona
AC Milan Lanjutkan Catatan Tanpa Kalah Usai Menang 2-0 atas Udinese
573 Personel Dikerahkan Dalam Operasi Patuh Telabang 2026
Komentar (0)
Memuat komentar…







