JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Keadilan restoratif merupakan sebuah pendekatan hukum yang diharapkan dapat membawa pencerahan dan kemanusiaan dalam penegakan hukum di Indonesia. Penerapan konsep ini berangkat dari kasus nenek Minah pada tahun 2009. Perempuan berusia 55 tahun dari Banyumas, Jawa Tengah, menjalani hukuman kurungan selama 1 bulan 15 hari karena mencuri tiga butir cokelat di perkebunan milik PT Rumpun Sari Antan. Kasus ini memicu perhatian publik, mengingat nilai barang yang diambil sangat kecil, hanya sekitar Rp30 ribu, yang membuat hakim yang menangani perkara tersebut sampai meneteskan air mata saat menjatuhkan vonis. Peristiwa tersebut menggugah banyak pihak dan pada tahun 2012, secara resmi terbit nota kesepakatan antara beberapa institusi hukum penting Indonesia, termasuk Ketua Mahkamah Agung, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kejaksaan Agung, serta Kepolisian. Nota kesepakatan ini ditujukan untuk memperkenalkan penerapan batasan tindak pidana ringan, termasuk mekanisme pemeriksaan yang lebih cepat serta penerapan prinsip keadilan restoratif. Kasus lain yang sejalan adalah pengalaman Samirin, seorang pria berusia 69 tahun. Di tahun 2020, ia dihukum selama 2 bulan 4 hari karena mencuri sisa getah karet di perkebunan PT Bridgestone SRE di Sumatera Utara. Kerugian akibat pencurian tersebut hanya mencapai Rp17.450, dan vonis yang diterima jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang mengusulkan hukuman penjara selama 10 bulan. Beruntung, Samirin dibebaskan sesaat setelah vonis, karena ia telah menjalani masa penahanan yang setara dengan hukuman. Dalam konteks ini, Kejaksaan Agung muncul sebagai lembaga pertama di bawah pemerintahan Presiden Joko Widodo yang merancang Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020. Peraturan tersebut fokus pada penghentian penuntutan berdasarkan prinsip keadilan restoratif, dengan harapan dapat menghadirkan rasa keadilan yang lebih bagi masyarakat pencari keadilan hukum. Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin menyatakan bahwa motivasi penerapan keadilan restoratif bersumber dari kegagalan hukum yang terlalu kaku, yang terkadang tidak dapat memberikan keadilan yang seharusnya diharapkan oleh masyarakat. Sejak dimulainya kebijakan ini, lebih dari 5.600 kasus telah berhasil diselesaikan tanpa perlu melalui jalur pengadilan, meskipun tidak semuanya memenuhi syarat keadilan restoratif. Ada beberapa kondisi yang perlu dipenuhi agar suatu kasus dapat diproses melalui keadilan restoratif, seperti adanya proses damai, tersangka yang belum pernah dihukum sebelumnya, serta ancaman pidana yang tidak lebih dari lima tahun. Khusus untuk penyalahgunaan narkotika, ada ketentuan tambahan yang mengharuskan tersangka tidak terlibat dalam jaringan peredaran, serta statusnya sebagai pengguna akhir. Penerapan keadilan restoratif juga mendapat perhatian dari pihak kepolisian, ditandai dengan adanya Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021. Meskipun ini lebih baru dibandingkan dengan regulasi di Kejaksaan Agung, jumlah penyelesaian perkara melalui mekanisme ini telah mencapai 48.118 kasus, yang mencakup sekitar 5,8 persen dari total seluruh tindak kejahatan dalam periode tersebut. Penerapan keadilan restoratif dianggap lebih sesuai dengan kultur masyarakat Indonesia, yang menghargai musyawarah dan mufakat. Konsep ini bertujuan untuk menciptakan hukuman yang lebih bersifat pemulihan daripada balas dendam, dan penegakan hukum seharusnya hanya diambil sebagai langkah terakhir jika pendekatan lainnya gagal. Salah satu kasus yang mencolok dalam penerapan keadilan restoratif adalah yang dialami oleh Munir Alamsyah, seorang mantan guru honorer di Kabupaten Garut, pada tahun 2022. Munir membakar gedung SMPN 1 Cikelet tempatnya mengajar karena merasa sakit hati mengenai keterlambatan gaji. Namun, kasusnya berhasil diselesaikan dengan prinsip keadilan restoratif setelah pelaku dan korban sepakat untuk berdamai. Meskipun demikian, tantangan tetap ada, seperti potensi munculnya praktik korupsi dalam proses keadilan restoratif. Untuk mencegah masalah tersebut, Polri telah meluncurkan sistem pengaduan masyarakat yang memungkinkan akses bagi masyarakat untuk melaporkan pelayanan yang tidak memuaskan. Keadilan restoratif juga diharapkan menjadi solusi untuk permasalahan kelebihan penghuni di lembaga pemasyarakatan di Indonesia. Data menunjukkan, saat ini terdapat lebih dari 526 lapas dan rutan dengan kapasitas total 140.424, sementara jumlah penghuni telah mencapai 269.263 orang, menyisakan kelebihan hingga 92 persen. Inisiatif keadilan restoratif menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memperbaiki sistem peradilan di Indonesia, dengan harapan dapat menghadirkan solusi yang lebih humanis dalam menghadapi berbagai masalah hukum. ANTARA