BORNEONEWS, Palangka Raya - Kalimantan Tengah harus mengejar target 19.2 persen warga untuk perekaman e-KTP. Jumlah penduduk Kalteng yang sudah melakukan perekaman pembuatan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) sebanyak 1.354.681 jiwa. Jumlah ini merupakan 80,72 % dari data wajib KTP sebanyak 1.678.249 orang. Karena itu, Kalteng harus mengejar 19,28 % sisanya yang belum perekaman.
Pasalnya, pemerintah pusat melalui surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta daerah untuk melakukan percepatan perekaman e-KTP. Deadline layanan perekaman berakhir pada 30 September 2016 mendatang. Jika ada warga yang melebihi batas akhir tersebut, maka akan dikenakan denda administratif.
Selain itu, warga yang belum melakukan erekaman e-KTP terancam tidak bisa mengakses layanan publik berbasis data. Kepala biro administrasi umum (Adpum) Setda Kalteng Damber Liwan menegaskan, pihaknya optimistis bisa mengejar target perekaman tersebut.
“Yang melakukan perekaman adalah setiap kabupaten/kota melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) masing-masing dan tiap kantor kecamatan. Provinsi hanyalah bertugas fasilitasi, kordinasi, dan konsultansi. Pelaksananya ya mereka. Tetapi kita optimis target itu tercapai disisa waktu dua bulan ini,” kata dia, Selasa (30/8/2016).
Dia optimistis, karena data terupdate perekaman e-KTP adalah per 28 Juli, sedangkan perjalanan waktu pada Agustus 2016 ini belum dilakukan perekapan. Ia berharap dalam dua bulan ini akan terkejar, asalkan tidak banyak kendala yang menghadang proses hingga pencetakan e-KTP baik alat maupun bahan.
Kekuatan saat ini, alat rekam ada 2 unit tiap Kabupaten yang berada di Disdukcapil 1 unit dan untuk moble 1 unit. Ditambah masing-masing 1 unit diletakkan di tiap Kecamatan. 1 plat film, mampu digunakan untuk mencetak 1.500 e-KTP,dan 1 Ribbon untuk 500 e-KTP.
“Masalahnya alat rekam yang digunakan adalah hasil pengadaan pusat 5 tahun lalu. Itu sebenarnya perlu peremajaan. Lalu kendala bahan, dimana sering kali kekurangan tinta atau ribbon, plat film, bahkan terakhir banyak blangko kosong. Harus meminta ke pusat yang itu pun tidak semuanya dapat sesuai kebutuhan,” ulasnya.
“Seringnya kasus blangko habis, akhirnya pencetakan tertunda, lalu antrean jadi semakin banyak. Ini salah satu akibat proses tender yang tertunda di Kemendagri, berimbas ke kita. Contoh kasus lainnya, Ribbon di Provinsi baru datang kemarin, dan ini belum sempat didistribusikan,” sambungnya.
Pemerintah provinsi (Pemprov) Kalteng juga sudah mengimbau kepada Disdukcapil kabupaten/kota agar melakukan jemput bola. Lagi-lagi kendalanya adalah peralatan yang harus dimodifikasi agar bisa ‘mobile’ dalam perekaman. Laptop yang ada harus dimodifikasi agar bisa merekam alam kondisi offline saat di daerah sulit jangkauan. (M. MUCHLAS ROZIKIN/N).








