JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Cara hidup yang berkelanjutan kini diakui sebagai landasan Rencana Induk Pembangunan Kebudayaan (RIPK). Hal ini dinyatakan oleh Direktur Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Hilmar Farid. Rencana tersebut baru saja ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2024. Dalam pernyataannya, Hilmar Farid menyebutkan bahwa Perpres tersebut merupakan langkah yang positif, sekaligus menegaskan bahwa advokasi untuk keanekaragaman biokultural telah terintegrasi dalam kebijakan nasional. Ia menjelaskan, inti dari hubungan ini adalah menciptakan produk budaya yang dapat menghubungkan manusia dengan lingkungan sosial dan alamnya. Rencana Induk ini berlaku untuk periode 2025 hingga 2045 dan ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada tanggal 10 Oktober 2024. Visi dari RIPK adalah "Indonesia Bahagia Berlandaskan Keanekaragaman Budaya yang Mencerdaskan, Mendamaikan, dan Menyejahterakan." Telah terlihat bahwa visi ini seirama dengan amanat yang terdapat dalam Pasal 32 Undang-Undang Dasar 1945 serta dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 yang mengatur Pemajuan Kebudayaan. Hilmar menegaskan bahwa visi tersebut sangat relevan dengan kondisi saat ini, khususnya saat interaksi antar budaya dan pemanfaatan budaya untuk *diplomasi internasional* semakin penting. Rencana ini hadir untuk memenuhi kebutuhan dokumen strategis bagi kebudayaan dalam jangka panjang. Selain fokus pada pelestarian warisan budaya, pengembangan kebudayaan juga bertujuan untuk memperkuat identitas nasional sekaligus meningkatkan kontribusi Indonesia di kancah global. Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya *diplomasi budaya*, yang tidak hanya berkisar pada apa yang dimiliki oleh budaya Indonesia. Namun, interaksi dengan pelaku seni dan budaya dari luar harus dilakukan secara konsisten untuk menghasilkan budaya yang lebih produktif dan inovatif. Oleh karena itu, interaksi sejak dini antara seniman dalam dan luar negeri sangatlah vital. RIPK 2025-2045 mencakup tujuh misi utama yang ingin dicapai. Pertama, menyediakan ruang untuk beragam ekspresi budaya dan mendorong interaksi budaya lintas kelompok demi memperkuat kebudayaan yang inklusif. Kedua, melindungi serta mengembangkan nilai dan ekspresi budaya tradisional agar kebudayaan nasional terus berinovasi berdasarkan warisan leluhur. Ketiga, memanfaatkan potensi budaya untuk meningkatkan posisi Indonesia di arena internasional, khususnya melalui *diplomasi budaya*. Keempat, menggunakan objek Pemajuan Kebudayaan sebagai sarana untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan ekonomi kreatif dan pariwisata berbasis budaya. Kelima, memajukan kebudayaan yang berorientasi pada pelestarian keanekaragaman hayati dan penguatan ekosistem budaya dalam konteks keberlanjutan lingkungan. Keenam, mendorong reformasi dalam hal kelembagaan dan penganggaran guna mendukung pemajuan kebudayaan agar lebih efektif dan efisien. Terakhir, meningkatkan peran pemerintah sebagai fasilitator bagi pemajuan kebudayaan dengan memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi aktif. Rencana Induk ini juga menekankan tiga arah kebijakan utama dalam pemajuan kebudayaan. Pertama, menciptakan jaminan bagi masyarakat untuk memelihara serta mengembangkan nilai budayanya secara partisipatif dan inklusif. Kedua, mengelola objek pemajuan budaya dan cagar budaya dengan cara yang berkelanjutan, demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta pengaruh kebudayaan Indonesia di kancah internasional. Ketiga, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintah sebagai fasilitator dalam pemajuan kebudayaan. ANTARA